KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra 

JAKARTA, RRN—Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta.

Tiga lokasi yang digeledah yaitu rumah dan kantor orang kepercayaan anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri serta rumah tersangka pihak swasta, Zulfikar.

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap kuota impor bawang putih.

“Ketiga lokasi itu, rumah tersangka MBS (Mirawati) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kemudian, kantor Asia Tech Asia, ini kantornya MBS di Cilandak. Kemudian apartemen tersangka ZFK (Zulfikar), Cosmo Park Thamrin City, Tanah Abang,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

Dari 3 lokasi ini, kata dia, tim KPK menyita dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih dan sejumlah barang bukti elektronik, seperti data di laptop.

Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap Rp 2 miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda dan pihak swasta Doddy Wahyudi untuk mengunci kuota impor.

Pada awalnya, Chandry alias Afung diduga memiliki kepentingan untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

Ia pun bersama Doddy bekerja sama untuk mengurus izin impor bawang putih tahun 2019.

Sebelumnya, Doddy menawarkan bantuan karena memiliki ‘jalur lain’ untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Dikarenakan proses pengurusan tidak kunjung selesai, Doddy mencari kenalan yang bisa menghubungkan dengan pihak-pihak yang dapat membantu pengurusan RIPH dan SPI tersebut.

Kemudian, Doddy berkenalan dengan Zulfikar yang memiliki koneksi berpengaruh, yaitu Mirawati dan Elvianto yang kenal dekat dengan Nyoman Dhamantra.

Sejak saat itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Dhamantra melakukan sejumlah pertemuan membahas pengurusan perizinan impor dan kesepakatan fee.

Dhamantra melalui Mirawati diduga meminta fee pengurusan impor tersebut.

Tanggal 7 Agustus 2019, Zulfikar mengirimkan uang ke rekening Doddy sebesar Rp 2,1 miliar.

Uang yang diterima diteruskan Doddy dengan mengirimkan Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra. Uang tersebutlah yang diduga sebagai fee untuk mengurus SPI.

Sementara itu, uang Rp 100 juta masih berada di rekening Doddy dan akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Semua rekening tersebut diblokir oleh KPK.

(RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *