SULSEL, RRN – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan berbagai insentif menarik.
Dikutip dari akun Instagram resmi Bapenda Sulsel, program ini memberikan sejumlah keuntungan, antara lain:
• Diskon PKB sebesar 9,5% untuk masa pajak tahun 2025.
• Bebas denda PKB, bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.
• Potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun, yakni sebesar 25% untuk kendaraan dari kabupaten/kota dalam wilayah Sulsel, dan 50% untuk kendaraan dari luar wilayah Sulsel.
Program pemutihan pajak ini berlaku mulai saat ini hingga 31 Desember 2025 dan diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak serta membantu meringankan beban ekonomi warga.
Pemprov Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat keliling dan aplikasi digital yang telah disediakan.
(**)





