PALOPO. RRN – Kebijakan Pemerintah Pusat, tentang Listrik bersubsidi sebagai mana yang di atur dalam UU No 30 tahun 2007 tentang energi. Di mana sangat jelas peranan pemerintah pusat dan daerah untuk membantu masyarakat menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu.
Guna mendapatkan fasilitas listrik bersubsidi, begitupun juga dalam regulasi tekhnis pelaksanaan kebijakan listrik tepat sasaran yang MENGHARUSKAN mengacu pada data terpadu, program penanganan warga yang tidak mampu. Di mana sebelumnya, telah di lakukan pemutakhiran sebelum di tetapkan Kemensos RI, Tahun 2016 yang mana cakupanya memuat Nama, Alamat, serta kondisi sosial ekonomi.
Berdasarkan data yang di temukan Tim Investigasi RadarReportaseNews. Co. Id., di Kota Palopo Kec Wara Utara, Kel Sabbamparu adanya pelanggan yang mempergunakan Fasilitas Listrik bersubsidi yang secara tekhnis di duga sudah bertentangan dengan kebijakan listrik tepat sasaran dan juga BERTENTANGAN Peraturan Menteri ESDM NO 28 Tahun 2016. Yang menekankan tentang peruntukanya hanya untuk Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu.
Temuan tim investigasi RadarReportaseNews. Co. Id., tentu saja menguatkan desa desus di tengah masyarakat akan keluhan warga yang tidak mampu, tentang fasilitas Listrik bersubsidi. Yang menurutnya, sangat langkah dan melahirkan pertanyaan. Yang tentunya, menyudutkan pihak penyedia tenaga kelistrikan dalam hal ini, PLN. Sehingga kuat dugaan adanya oknum yang bermain dalam program Listrik bersubsidi untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Terkait hal tersebut, bagian pelayanan PLN Rayon Kota Palopo Nuryadin, ketika di konfirmasi pada hari Minggu 26 Juli 2020 (Malam) melalui Via WhatsApp mengatakan akan melakukan pengecekan terhadap temuan Tim investigasi RadarReportaseNews. Co. Id.
” Dan bila mana hal itu terbukti, saat itu juga akan di lakukan penyesuaian tarif dan akan menelusuri lebih jauh, keterlibatan oknum yang dengan sengaja melakukan pengalihan jatah bagi warga masyarakat yang sudah di tetapkan dalam Data Base terpadu.” Ujarnya
Indikasi, maraknya pengguna Listrik yang memanfaatkan fasilitas subsidi pemerintah tidak sesuai dengan peruntukanya. Yang di duga di lakoni oleh oknum, dan menjadi PR tersendiri bagi pihak PLN untuk mengembalikan hak masyarakat tidak mampu. Karena, tidak tertutup kemungkinan akan terus menuai sorotan bila hal ini tidak di tertibkan. (TIM RRN)






