SULTENG, RRN – – Polsek Bahodopi melaksanakan razia miras tanpa izin di wilayah hukumnya, dalam rangka Ops Lilin Tinombala 2020. Antisipasi gangguan Kamtibmas menjelang malam pergantian tahun, sekira pukul 21.00 Wita. Senin, 28 Desember 2020.
Pelaksanaan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bahodopi Iptu. Zulfan, SH, bersama tiga personil, ia mengatakan, dalam razia ini, kami mengamankan miras dari berbagai jenis merek di dua tempat terpisah.
” Miras jenis cap tikus sejumlah 9 kantong plastik, merek bintang gunnes 41 botol, anggur merah 22 botol, anggur hitam 12 botol dan bir putih 3 botol. Milik inisial Y (Lk) di Desa Bahomakmur, ” Ujar Zulfan.
Kemudian, di kios milik inisial N (Pr) di jalan trans Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
” Didapatkan miras jenis cap tikus sejumlah 16 kantong plastik, ” Ungkap Zulfan, Kapolsek Bahadopi.
Kapolsek Bahadopi, Iptu Zulfan, menjelaskan, operasi cipta kondisi menjelang malam pergantian tahun ini akan terus kami lakukan.
” Beberapa kasus penganiayaan serta keributan yang kami terima di Polsek Bahodopi, semua berawal dari miras, mabuk, ribut, dan lain-lain, ” Cetusnya.
Dia Zulfan, membeberkan, untuk mencegah dan meminimalisir kasus penganiayaan, kami akan terus melakukan razia miras apalagi menjelang malam Tahun Baru.
” Budaya-budaya mabuk-mabukan harus disingkirkan ujung ujungnya, berurusan dengan Polisi bila terjadi keributan, ” Bebernya.
Selanjutnya, barang bukti miras yg ditemukan tersebut langsung dibawa dan diamankan di Polsek Bahodopi.
” Kepada pemilik/penjual miras tanpa izin tersebut, kami buatkan surat pernyataan sebagai upaya pembinaan serta peringatan agar tidak lagi menjual minuman keras, ” Pungkasnya.
Udin 286






