Mantan Aktivis Yang Sering Di Sebut Pemuda Restorasi Morowali Sangat Menyayangkan Perilaku Oknum Yang Tidak Ber Etika

MOROWALI, RRN – Terkait Dugaan Pengancaman yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa(Kades) Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi tengah Mantan Aktifis atau Sering di sebut Pemuda Restorasi Morowali sangat Menyangkan perilaku Oknum Kades yang tidak Ber Etika Kepada Oknum Wartawan NewsKpK.

“Mantan Aktivis yang sering di sebut Pemuda Restorasi Morowali Rustam, Ketika di jumpai di kediamannya, Minggu(02/02/2020) bahwa itu kalau didalam aturan KUHP atau pun undang-undang apapun bentuknya itu tetap itu pelanggaran Kode etik,” Ucapnya.

Kemanusiaan juga tetap kena di manapun mau ke kiri mau ke kanan tetap harus di proses tidak bisa tidak, jangan sampai ada korban lagi,” Jelanya.

Kalau dia sudah Kepala Desa dia Sudah Pemimpin Pemerintah, kalau bicaranya seperti ini kita harus proses tidak bisa tidak apapun bentuknya, toh kalau dia mau ber Alibi silahkan yang tentu dia sudah ada barang bukti, bahwa bukti tentang melalui WhatsApp tadi, tidak mau dikonfirmasi dan hal-hal seperti itu saya siap tindak lanjutin,” Terangnya.

“Walaupun saya ini bukan penegak hukum tetap saya akan tindaklanjuti, karena akan banyak nanti korban dan itu mengancam saudara-saudara kita yang kesana ke mari, kenapa tidak mau kalo di tanya, kenapa tidak mau dikonfirmasi berarti ada yang lain di desa mu kan begitu,” Terangnya.

Insyaallah saya akan membantu, soal pembuktiannya nanti kita sandingkan dengan barang bukti, bahan keterangan Konfirmasi melalui WhatsApp, dan insyaallah besok tidak ada halangan kita akan tindaklanjuti melaporkan kepihak yang berwenang, saya siap melaporkan ke Ke Polisian,” Tegasnya.

Tambahnya, sesuai dengan Visi-misi Bupati Morowali setiap Pemerintah di bawah naungannya, bahkan Seluruh masyarakat umum kabupaten Morowali wajib berbahasa baik dan beretika,”Tutupnya.

(Erni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *