Setelah DiLaporkan Ke Polda Akhirnya Polres Luwu Timur Kembalikan Alat Berat Kepemilikan H. ferhy Anshar

LUTIM, RRN—Terkait laporan pada tanggal 2 agustus 2019 Perampasan mengenai alat berat Eskapator kepemilikan H. Ferry Anshar yang diduga dilakukan oleh beberapa orang suruan dari Rawas sakti.

Dalam penanganan kasus tersebut diambil alih oleh polres luwu timur, namum di duga tidak ada kejelasan dan terkesan ada keberpihakan polres luwu timur dalam penangan kasus ini.

Dugaan keberpihakan Polres Luwu Timur itu dikuatkan dengan adanya undangan Mediasi dari Polres yang merupakan Perintah lisan dari Kapolres Luwu Timur melalui kasat Reskrim, yang sangat jelas tidak dikenal dalam peraturan perundang undangan tentang sistem peradilan Pindana, UU No 8 Tahun 1981 Tentang Acara Pidana dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia Jelas Rudi Curiting Jendral lapangan dalam aksi yang di lakukan senin 2 desember 2019 di polres luwu timur yang juga tidak mendapatkan kejelasan dari herring di lakukan bersama pihak polres luwu timur

Bahkan pihak H ferry sudah menyurati kapolres luwu timur terkait kasus ini, Surat yang dilayangkan kepada Kapolres Luwu Timur ini adaalah untuk menanyakan kejelasan Dari pelaporan kasus Perampasan tersebut. dan berharap H. ferry anshar bisa mengambil Haknya Kembali (alat berat eskavator) yang disita oleh polres luwu timur sebgai barang bukti.

pada tanggal 20 januari 2020 pihak Haji ferry anshar melakukan pengaduan tentang Tindak lanjut laporan Polisi, didalam surat tersebut tertulis tembusan ke, Bapak kapolri, Bapak Irwasum Mabes, Bapak Irwasda Polda Sul-sel, Ditrekstrimun Polda Sul-sel, Kapolres Luwu Timur.

setelah pelaporan tersebut diadakanlah Gelar Perkara pada tanggal 28 januari 2020 yang dipimpin langsung oleh kapolres Luwu Timur.

dari hasil gelar perkara itulah alat berat sudah bisa di serahkan ke pada H Ferry Anshar, Pengambilan dan penyerahan barang Bukti Eskapator itu dilakukan di polsek burau dengan mentanda tangani surat penyerahan barang bukti ke H Ferry Answhar pada tgl 2 februari 2020, diserahkan lasung oleh Aiptu Muhammad Asdar Selaku penyidik pembantu.

(Haslinda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *