Kuasa Hukum Helmut Lakukan Conferensi Pers Terkait Tambang PT.CLM Di Lutim, Ini Permintaannya!

LUTIM, RRN – Pihak Helmut Melalui Kuasa Hukumnya Didit Hariadi melakukan Conferensi Pers terkait tambang PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang kembali beroperasi dari Pihak Zainal Abidinsyah Siregar, bertempat dihotel Ilagaligo Kecamatan Malili Luwu timur, Sabtu (11/2/2023).

Lanjut, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perusahaan tambang nikel lokal di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sampai saat ini masih bermasalah dan Pihak Helmut meminta Pemerintah agar Segera Merampungkan Telaah Hukum PT CLM, Ia juga menunggu komitmen dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a, yang mengatur larangan pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK) ke pihak lain tanpa persetujuan menteri.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pihak Helmut melalui Kuasa hukumnya Didit Hariadi mendesak Kapolres Luwu timur untuk menyetop semua aktifitas pertambangan yang ada di PT.CLM, sebab diduga Ijin yang dimiliki oleh pihak Zainal Abidinsyah Siregar tidak benar atau di dugaan pemalsuan data otentik dan penyerobotan lahan.

Lanjutnya, Sebagai informasi kasus penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan dilakukan oleh Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS), Kami sudah Laporkan di pihak Propam Polda Sulsel dan sudah masuk nama-namanya sesuai data, kenapa kami tidak melapor di pihak polres lutim. karena kami ada mosi tidak percaya, sebab diduga tidak netral dalam menyelesaikan kasus tambang CLM ini, “Ujar DH”.

Kami juga sesalkan kenapa orang-orang kami yang hanya mau masuk melihat dan mengambil gambar dilokasi tambang tidak didampingi, tapi malah dilarang serta dipukuli oleh pihak karyawan dari Zainal Abidin, ini kayaknya malah ada pembiaran dari oknum pihak berwajib,” tegas Kuasa Hukum Helmut”.

Dan terkait kepemilihan saham CLM, kami optimis 99% bisah kembali memilikinya, sebab kami berbicara sesuai Fakta dan data, karena pengalihan saham yang ada sekarang ini dilakukan secara tidak benar. Kemudian berita acara pemilihan saham/jual beli tidak ada bukti, Helmut tidak pernah tanda tangani/melakukan pengalihan saham.

Di Undang-undang juga sangat jelas ketika seseorang melakukan pengalihan saham harus melalui persetujuan menteri, dan sampai saat ini di ESDM masih Pihak Helmut diakui sebagai pemilik PT.CLM yang Sah,” Ujarnya”.

Lanjut, Pelaporan insiden itu pun telah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam. dan sudah bersurat ke Kemenkumham, agar segerah Stop pertambangan di PT.CLM sampai ada putusan dari pihak Pengadilan, karna kami menduga ada aktifitas didalam lokasi tambang saat ini, buktinya ada mobil tongkang dilokasi tersebut”Tutup DH Kuasa Hukum Helmut”.

(AHs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *