Sengketa Lahan Desa Harapan Memanas, LSM LIRA Sentil Kades Mustakim”Klarifikasi Kehati-hatian Itu Aneh, Kades Harusnya Fasilitasi Mediasi Bukan Cari Pembenaran!

LUWU TIMUR, RRN — Gelombang kritik terhadap Kepala Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Mustakim, S.Sos, kembali bergulir. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Iwan, menilai dalih “kehati-hatian” yang disampaikan Kades Harapan terkait penolakan tanda tangan surat rujukan mutasi pajak PBB milik Andi Isa Risani terkesan janggal dan membingungkan.

Iwan menegaskan bahwa polemik ini sejak awal bersumber dari kekeliruan administrasi di tingkat desa itu sendiri. Menanggapi pernyataan Kades Harapan yang berdalih menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menjadi “stempel buta”, Iwan mempertanyakan konsistensi dan tanggung jawab Pemdes Harapan.

Bacaan Lainnya

> “Lagi-lagi Kepala Desa Harapan melakukan klarifikasi, tapi menurut saya ada hal yang aneh saat beliau bicara soal ‘kehati-hatian’. Mengapa demikian? Sudah jelas bahwa Andi Isa Risani ini memegang dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) sah yang diterbitkan sendiri oleh Pemerintah Desa Harapan pada tahun 2025 lalu. Mengapa kasus ini berujung pada laporan polisi? Karena pemilik SKT keberatan atas munculnya SPPT PBB atas nama orang lain (Andi Panguriseng) tanpa sepengetahuannya,” ujar Iwan.

Iwan menyentil keputusan Kades yang enggan menandatangani rujukan mutasi SPPT PBB dari nama Andi Panguriseng ke Andi Isa Risani sebagai acuan penyesuaian data SKT.

> “Lalu ketika Ibu Andi Isa Risani kembali ke kantor desa meminta rujukan mutasi SPPT agar disesuaikan dengan SKT tahun 2025, Pak Desa justru menolak menandatangani dengan dalih kehati-hatian. Lantas, bagaimana dengan surat SKT yang beliau tanda tangani sendiri di tahun 2025 itu? Apakah saat menerbitkannya beliau khilaf, ataukah tidak mau mengakui dokumen yang dibuatnya sendiri?” kritiknya tajam.

Iwan juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini di Polres Luwu Timur telah berjalan secara resmi pada tingkat penyelidikan. Hal tersebut membuktikan bahwa laporan pengaduan Andi Isa Risani memenuhi syarat formil dan materil untuk diproses dalam ranah hukum pidana, bukan sekadar sengketa keperdataan biasa.

> “Mestinya Pak Mustakim selaku Kepala Desa mengambil langkah bijak dengan memanggil semua pihak yang bersangkutan untuk dimediasi secara transparan, bukan malah sibuk melakukan pembenaran dan merasa terzalimi lantaran sering diberitakan di media massa,” cetus Iwan.

Sebagai penutup, Iwan memberikan pesan dan teguran terbuka kepada Kepala Desa Harapan mengenai hak kontrol sosial masyarakat serta kebebasan pers dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan desa.

“Pesan saya, Pak Kades, jangan jadi pejabat publik jika Anda tidak suka diberitakan. Sorotan media adalah risiko sekaligus sanksi sosial bagi pejabat publik. Baik atau buruknya tindakan yang Anda lakukan tentu akan selalu terpantau dan tersaji kepada publik, baik secara lisan maupun tulisan melalui media massa,” tegas Iwan.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *