Pemkot Palopo Menindak Lanjuti Surat Mendagri, Rakor : Perketat Pengawasan

PALOPO. RRN- Menindak lanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait tindak lanjut pencegahan covid 19 di Indonesia, Gugus Tugas masing masing daerah untuk senantiasa waspada dan perketat pengawasan.

Khususnya, bagi kendaraan yang keluar masuk, serta kendaraan yang membawa penumpang baik dari dalam maupun luar daerah, sekaligus pemudik, atau pulang kampung.

Hal ini disampaikan Walikota Palopo HM. Judas Amir, pada pelaksanaan Rapat Koordinasi terbatas bersama TNI Polri dan Gugus Tugas, yang dilaksanakan di  Ruang Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Walikota Palopo. Senin 30 Maret 2020.

Rakor, dihadiri Asisten I Burhan Nurdin, Asisten II Taufiq, S.Kep.Ns M.Kes, dan Asisten III, serta pejabat terkait lainnya.

Dihadapan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH. S.I.k., Dandim 1403/SWG Letkol Inf Gunawan, S.I.P, Sekda Firmansa DP.

HM. Judas Amir, menyampaikan sesuai arahan Mendagri, akan menetapkan titik wilayah untuk dilakukan pemeriksaan khusus bagi kendaraan lintas daerah yang ingin keluar masuk atau ingin melintas dalam wilayah Kota Palopo.

” Ini bentuk tindak lanjut untuk menjaga Kota Palopo agar tetap dalam Zona Aman.” Ujar Judas

Lanjutnya, saat ini kita sudah melakukan penyemprotan di tiga pintu masuk wilayah kota, “Kata Judas. Namun, itu belum cukup maksimal. Sehingga perlu dibuatkan posko utama untuk melakukan sterilisasi secara menyeluruh tanpa terkecuali.

” Jadi saya harap pendataan kedaraan harus akurat termasuk jumlah penumpang, sehingga tidak sulit dalam pengawasan, khususnya penumpang yang akan tinggal di Kota Palopo,” Tegasnya.

” Selain posko utama, adanya penetapan jalur utama atau jalur khusus bagi kendaraan yang keluar masuk atau melintas menuju posko utama agar kendaraan tersebut, tidak berkeliaran dalam wilayah Kota Palopo sebelum di sterilkan.” Bebernya

Walikota juga, meminta kepada Aparat TNI dan Polri serta Gugus Tugas agar dapat melakukan penjagaan secara bergilir 1×24 jam agar proteksi yang dilakukan pemerintah dapat maksimal.

Selain pengamanan jalur Rumah makan atau Jajanan lainnya, tidak lagi diizinkan untuk menerima pelanggan yang ingin makan di warung, yang ada hanya menerima pelanggan untuk dibungkus dan dibawa pulang.

Menurutnya terkait pelayanan rumah makan berlaku untuk semua warung makan, dimana semua pelanggan hanya datang membeli untuk dibungkus dan di bawa pulang.

Bagi kendaraan Bus Lintas Daerah, juga diberlakukan dimana hanya ada dua atau tiga orang yang turun dari bus untuk memesan makanan kemudian dibungkus dan di makan dalam perjalanan.

” Ini kita lakukan untuk menjaga Kota Palopo agar tetap aman dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid19), dan ini akan kita tindak lanjuti dalam bentuk surat edaran,” Pungkas Judas Amir

Sesuai hasil keputusan Rapat Koordinasi (Rakor), ditetapkan kawasan seputaran Islamic Center sebagai Posko Utama. Dimana setiap kendaraan yang masuk atau keluar bahkan melintas dalam wilayah kota akan di arahkan pada satu titik untuk dilakukan sterilisasi sebelum lanjut atau melintas bahkan menetap di Kota Palopo.

Terkait jalur, yang akan digunakan diantaranya Jln Dr. Ratulangi, Jln Ky. H. Ahmad Razak dan Jln. Andi Kaddi Raja atau jalur lingkar timur Kota Palopo menuju Islamic Center.
(Hms/By Yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *