Kapolsek Bahodopi Bersama Personilnya Laksanakan Giat KRYD, Ini Tujuannya!

MOROWALI, RRN—Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfa FCn, SH bersama Personil Polsek Bahodopi melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran Penginapan yang diduga tempat sering terjadinya Transaksi Narkoba dan Prostitusi di wilayah Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Selasa (14/07/2020) pukul 13.00 wita.

Pada saat Petugas melakukan Pemeriksaan atau Razia di Penginapan Maleo Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali tepatnya disalah satu kamar yakni kamar No. 5 Penginapan Maleo Desa Bahodopi yang dihuni oleh Tersangka Lk. SM (Inisial) sekaligus selaku Penyewa Kamar, Petugas menemukan Barang Bukti Narkotika diduga Jenis Shabu dari tangan Tersangka Lk. SM.

Bacaan Lainnya

Adapun Proses Penggeledahan Badan Tersangka dan Penggeledahan Kamar No. 5 yg disewa Tersangka disaksikan 3 orang Saksi salah satunya Pemilik Penginapan Maleo.

Pada saat digeledah Petugas menemukan 14 Paket/Bungkus Narkotika diduga Jenis Shabu seberat 15,38 Gram serta 1 Buah Alat Hisap Shabu (Bong).

Lanjut, Menurut keterangan Tersangka an. SM (Inisial) bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yg rencananya akan ia jual di Wilayah Bahodopi seharga 1 Paket Rp. 1.500.000,- namun belum sempat terjual Petugas sdh duluan menangkap Tersangka.

Dan adapun Total nilai Shabu yg diamankan dari tangan Tersangka sebesar Rp. 21.000.000,- (14 Paket x 1.500.000,-).

Selanjutnya Petugas langsung mengamankan dan membawa Tersangka beserta barang bukti ke Polsek Bahodopi guna Proses selanjutnya.

Adapun identitas Tersangka pemilik Narkotika diduga jenis Shabu tersebut yakni berinisial “SM” Umur 42 Tahun, Laki Laki, Islam, Wiraswasta, Desa Bahomotefe Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali.

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan Pelaku :
– 14 (empat belas) paket/bungkus Narkotika yang diduga shabu seberat 15,38 Gram (kotor).
– 1 (satu) buah KTP
– 1 (satu) buah ATM BRI
– 1 (satu) buah  SIM A
– 1 (satu) buah SIM C
– 1 (satu) buah tempat Kacamata warna merah (tempat Tersangka menyimpan Narkotika diduga Shabu)
– 1 (satu) buah kaleng tempat permen Mentos warna biru (tempat Tersangka menyimpan Narkotika diduga Shabu).
– 1 (satu) buah Alat hisap shabu (Bong).

Atas perbuatannya Tersangka Lk. SM (Inisial) akan dijerat dgn Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman Penjara Paling singkat 6 tahun.

Untuk penanganan Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Morowali.

(Ernhy/Udink)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *