Desa Mattirowalie dan Desa Pattappa Disorot Publik, LSM Perak Minta APH Bertindak

Barru – Dugaan penyalahgunaan dan markup anggaran dana desa di Kabupaten Barru kembali mencuat. Kali ini Sebanyak 2 (Dua)  desa menjadi sorotan Publik.

Ke 2 (Dua)  Desa Tersebut diantaranya, Desa Mattirowalie dan Desa Pattappa Kecamatan Pujananting.

Menurut Keterangan beberapa warga Setempat yang enggan disebutkan namanya, diduga terdapat indikasi penyimpangan yang melibatkan Pemerintah Desa.

Warga tersebut mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi di desa mereka.

Menurutnya, praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan dana desa telah menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.

“Kami merasa tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. Setiap tahun, kami mendengar tentang alokasi dana desa yang besar, tetapi kenyataannya tidak ada perbaikan berarti di lingkungan kami,” ujar warga Setempat.

Menurut data yang diperoleh, anggaran dana desa di Desa Mattirowalie dan Desa Pattappa Kecamatan Pujananting seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun, realisasi di lapangan seringkali tidak sesuai dengan rencana yang telah disusun. Banyak program yang terkesan asal jadi dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi warga desa.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Desa Mattirowalie dan Desa Pattappa Kecamatan Pujananting

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memeriksa perangkat desa dan kepala desa. Kami ingin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa,” ujar warga Setempat.

Menanggapi Hal tersebut, Tim Investigasi LSM Perak Indonesia, Andi Rasda Meminta dengan Tegas Aparat Penegaak Hukum (APH)  untuk segera memanggil dan memeriksa Ke Dua Kepala Desa Yang di maksud.

” kami minta APH agar memanggil dan memeriksa Pemerintah Desa Mattirowalie dan Desa Pattappa Kecamatan Pujananting untuk dimintai keterangan terkait anggaran dana desa terhitung mulai tahun 2023 hingga 2024,” Ujar Andi Rasda, Selasa (11/11/2025).

Aktivis Senior dan tajam dalam menyoroti sejumlah kasus dikabupaten Barru ini menegaskan, Pihaknya akan segera melaporkan secara resmi ke Aparat penegak hukum untuk di tindak lanjuti.

” Insya allah Secepatnya kami akan menyurat ke APH sebagai bentuk pengaduan dan pelaporan secara resmi,” Tegas Andi Rasda

” kami menduga material yang digunakan untuk membangun Desa diduga menggunakan material ilegal, seperti Batu dan Pasirnya, ” tutupnya.

Sementara Direktorat reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel saat dikonfirmasi wartawan beberapa lalu mengatakan, Pihaknya mempersilahkan melaporkan ke Unit Tipidkor  jika memang ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara.

” Silahkan laporkan, Unit Tipidkor Polda Sulsel pasti akan menindak lanjutinya, namun setiap laporan yang masuk tetap akan kami proses sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Singkatnya.

Sementara kepala desa mattiro walie, H.Alimuddin, kepada wartawan membantah hal tersebut. menurutnya, apa yang dilakukan selama dirinya menjabat sebagai kepala desa Mattirowalie sudah sesuai dengan prosedur.

“Itu tidak benar, apa yang kami lakukan selama kami menjabat sebagai kades mattirowalie sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Kades mattiro walie, H.Alimuddin dikutip dari sumber yang tidak disebutkan namanya.

Hal senadah juga diungkapkan oleh kades pattappa, Mansur. Menurutnya selama ini semua kegiatan telah dilakukan secara transparan dan dikelolah oleh TPK masing-masing kegiatan.

” Pengeloaan anggaran dana desa sudah transparan, dan dikelolah oleh TPK masing-masing kegiatan,” jelasnya

Ditanya terkait kenapa tidak ada papan informasi RAPBDes yang terpajang, pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut karena sudah rusak.

” Dulu ada kami pasang, cuma karena di tempat atau didesa kami ini angin kadang kencang sehingga baliho papan informasi tersebut rusak diterpa angin.” Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *