Demo Memanas di Wasuponda, Massa Desak Audit Penyerapan Tenaga Kerja dan Keterbukaan Data TKA

LUWU TIMUR, RRN – Aksi unjuk rasa yang digelar LSM-GEMPA bersama masyarakat dan tenaga kerja lokal di Kantor Kecamatan Wasuponda berlangsung panas dan nyaris berujung chaos setelah massa aksi menilai perusahaan tidak memberikan jawaban substantif atas tuntutan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.

Aksi yang turut dihadiri unsur Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Pemerintah Kecamatan Wasuponda, TNI, dan Polri tersebut awalnya berlangsung kondusif. Namun suasana berubah tegang ketika dialog yang digelar tidak menghasilkan keputusan maupun komitmen yang dapat menjawab keresahan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya, massa aksi menyoroti dugaan ketimpangan penyerapan tenaga kerja di wilayah pemberdayaan yang berada di sekitar kawasan industri PT Huayue Nickel Industry (HNI). Masyarakat menilai peluang kerja yang tercipta dari aktivitas investasi belum sepenuhnya dirasakan secara merata oleh masyarakat terdampak.

Selain itu, massa aksi secara tegas meminta perusahaan dan instansi terkait membuka data ketenagakerjaan secara transparan, termasuk jumlah tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lingkungan perusahaan maupun perusahaan mitra.

Menurut massa aksi, keterbukaan data tersebut penting untuk menjawab pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat mengenai sejauh mana komitmen perusahaan dalam mengutamakan tenaga kerja lokal.

“Kami tidak menolak investasi dan tidak menolak keberadaan tenaga kerja asing yang sesuai aturan. Yang kami pertanyakan adalah apakah kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sudah benar-benar dimaksimalkan sebelum kebutuhan tenaga kerja asing diajukan,” tegas salah satu perwakilan massa dalam forum dialog.

Pertanyaan tersebut semakin menguat ketika pembahasan mengarah pada mekanisme pelaporan kebutuhan tenaga kerja kepada pemerintah. Massa aksi mempertanyakan apakah laporan-laporan kebutuhan tenaga kerja yang disampaikan kepada instansi terkait selama ini benar-benar menjadi instrumen pengawasan ketenagakerjaan atau hanya sebatas pemenuhan administrasi dalam proses pengajuan dan penggunaan tenaga kerja asing melalui mekanisme RPTKA.

Massa juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kesesuaian antara kebutuhan tenaga kerja yang dilaporkan perusahaan dengan realisasi penyerapan tenaga kerja lokal di lapangan.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika perwakilan HRD yang hadir mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan maupun memberikan komitmen terhadap tuntutan yang disampaikan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan peserta aksi yang berharap kehadiran perusahaan dapat menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar mendengarkan aspirasi.

Bagi massa aksi, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan rekrutmen tenaga kerja, tetapi menyangkut keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas industri berskala besar.

Dalam forum tersebut, peserta aksi juga menyinggung adanya kasus pada masa lalu yang pernah menjadi perhatian publik terkait tenaga kerja asing yang diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pengawasan terhadap administrasi ketenagakerjaan dilakukan secara lebih ketat dan transparan.

Sebagai tindak lanjut, pihak pemerintah bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor perusahaan untuk melihat langsung kondisi administrasi ketenagakerjaan serta memastikan berbagai informasi yang berkembang di lapangan.

LSM-GEMPA menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan bahwa investasi yang hadir di Luwu Timur memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja.

Massa aksi bahkan mendesak dilakukannya audit terbuka terhadap data penyerapan tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas komposisi tenaga kerja yang bekerja di kawasan industri serta memastikan bahwa prinsip pemberdayaan masyarakat lokal benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi slogan dalam dokumen perusahaan.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *