JAKARTA, RRN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruangan milik tersangka suap rancangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Iwa Karniwa.
Penggeledahan pada Rabu (31/7) pagi, itu dilakukan untuk mencari bukti dan jejak kasus suap terkait pembangunan proyek Meikarta. “Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini, di ruang Sekda Jabar,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
RDTR ini terkait pembangunan proyek pemukiman Meikarta oleh Lippo Group di Cikarang, Jawa Barat.
Febri belum merinci apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Iwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pembahasan substansi Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, dalam perkara lain yang masih terkait, KPK menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap pengurusan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya terkait izin pembangunan Meikarta. Toto diduga menyuap bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan sejumlah izin terkait pembangunan Meikarta.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(RWN)