LUWU TIMUR, RRN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menegur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk proyek infrastruktur yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Teguran ini disampaikan oleh Fraksi PDIP dan Fraksi Gerakan Perubahan Rakyat (GPR) dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/11/2025).
Sorotan dua fraksi itu mengarah pada kebijakan Pemkab Luwu Timur yang melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Balai Jalan Nasional untuk pengerjaan proyek pelebaran jalan negara poros Atue–Malili, serta pembangunan dua pintu gerbang monumental di Kecamatan Burau dan Malili.
Kedua proyek tersebut menggunakan dana APBD, padahal secara kewenangan berada di tangan pemerintah pusat.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Harisal, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan kondisi keuangan daerah yang tengah tertekan akibat pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Kondisi itu telah berdampak pada penurunan angka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah seharusnya menyusun perencanaan anggaran yang lebih efektif, efisien, dan pro rakyat. Tapi yang terjadi justru penggunaan APBD untuk proyek yang bukan tanggung jawab kabupaten, ” tegas Harisal.
Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan kesan kontradiktif dan bisa membebani APBD secara tidak proporsional.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka dasar hukum, urgensi, dan pertimbangan strategis di balik MoU itu, ” tambahnya.
Harisal menekankan bahwa prinsip tata kelola keuangan yang baik harus menjadi landasan setiap kebijakan.
“Kami berharap kebijakan lintas kewenangan ini tidak melampaui otoritas pemerintah kabupaten. Semua program pembangunan harus sesuai dengan prioritas daerah dan peraturan perundang-undangan, ” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Juru Bicara Fraksi GPR, Sarkawi Hamid, yang menilai penggunaan APBD untuk proyek di luar kewenangan menunjukkan lemahnya efisiensi anggaran.
Ia menyoroti proyek dua gerbang besar di Burau dan Malili yang masing-masing menelan biaya lebih dari Rp6 miliar.
“Gerbang lama itu masih berdiri kokoh dan punya nilai sejarah bagi masyarakat Luwu Timur. Pembangunan gerbang baru di saat fiskal daerah menurun jelas tidak mencerminkan efisiensi, ” ujar Sarkawi.
Ia juga mengkritik proyek pelebaran jalan negara poros Atue–Malili yang awalnya diprediksi menelan biaya Rp20 miliar, namun kini membengkak menjadi Rp58 miliar dan bahkan berpotensi menembus ratusan miliar rupiah pada 2028.
Menurut Sarkawi, MoU antara Pemkab dan Balai Jalan Nasional seharusnya dilakukan dengan melibatkan DPRD, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
“Melakukan MoU tanpa melibatkan DPRD adalah pelanggaran besar terhadap prinsip tata kelola keuangan daerah. Niat baik memperlebar jalan nasional tidak boleh menggerogoti APBD, apalagi ini kewenangan pusat, ” tegasnya.
Sarkawi menegaskan, Fraksi GPR mendukung pelebaran jalan nasional selama pembiayaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, bukan daerah.
“APBD harus diprioritaskan untuk kebutuhan rakyat — membenahi sekolah, puskesmas, dan jalan tani yang lebih mendesak daripada proyek prestisius di luar kewenangan kabupaten, ” pungkasnya.

(*)






