Anggota DPRD Lutim Sarkawi Hamid Tanggapi Pernyataan Gubernur, Tentang Pemutusan Kontrak Karya PT Vale Tbk

LUTIM, RRN – Menanggapi Pernyataan Gubernur Sulsel dalam RDP di Komisi VII DPR RI pada hari Kamis, 8 September 2022, yang meminta untuk tidak lagi memperpanjang Kontrak karya PT Vale Indobesia tbk, Yang berada di Luwu Timur.

Politisi Gerindra Sarkawi Hamid angkat bicara, Saya salut atas pernyataan Pak Gubernur sulsel, itu artinya beliau masih punya peduli dan sance of bilongging dalam pemerintahannya.

Lanjut, Cuma hemat saya siapapun yang kelak mengelola pertambangan di Blok Sorowako maupun blok lainnya yang ada di Luwu Timur, apakah tetap PT Vale tbk atau yang lainnya dan regulasinya masih seperti ini ya sama saja, ujungnya kan masalah keberpihakan ke Daerah penghasil, seberapa besar kontribusi dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Harusnya UU tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan Daerah dapat menjawab persoalan ini.
Lahirnya undang undang yang baru No.1 thn 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan Daerah sebagai pengganti UU No.33 thn 2004 yang sebelumnya telah ada. dapat memberi kewenangan yg lebih besar ke Daerah bukan sebaliknya kewenagan itu makin ditarik ke pusat.

Skema dana perimbangan ini perlu ditinjau kembali khususnya bagi Daerah penghasil..coba bayangkan aturan yg selama ini digunakan dimana Iuran tetap atau landrent kita hanya mendapat 64 % setelah dibagi 80% dari pusat, padahal sekian puluh ribu hektar lahan yang telah digunakan, Harusnya hitungannya tidak seperti itu.

Demikian halnya dengan Royalti. Kabupaten penghasil hanya kebagian 32 % dari total 80% hasil eksplorasi dan eksplotasi yg telah dilakukan. Ditambah lagi dengan pajak Air permukaan atau Water leavy yang harus singgah dulu ke propinsi baru masuk ke Kas Daerah kabupaten per triwulan yang kadang tersendat untuk menariknya dari propinsi, Lebih lanjut Mantan ketua DPRD ini menyatakan saat ini kontribusi PT Vale ke APBD Lutim hanya sekitar 25% itupun akumulasi dari beberapa sektor pendapatan asli daerah lainnya yang sah.

Dan ini belum ideal jika dibanding dgn total pendapatan yang didapatkan oleh perusahaan asing tersebut, Nah jika DBH ini dapat ditinjau sistim pembagian dan perhitungannya, maka saya kira Kontribusi perusahaan pada pendapatan Daerah seperti yang dikatakan pak Gubernur yang hanya sekitar 1,98% akan jauh lebih besar lagi. Dan Rakyat kita tentu akan semakin sejahtera,”Tutup Politisi Senior Gerindra ini”.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *