Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Raperdes APBDes) Tahun Anggaran 2023 Molor, Ada Apa!

LUWU TIMUR, RRN – Ketua Harian Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) Iskaruddin menyoroti molornya jadwal penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Raperdes APBDes) tahun anggaran 2023.

Iskar mengungkapkan bahwa seharusnya Raperdes APBDes ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun sebelumnya, sesuai penjelasan pada pasal 2 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negeri, Permendagri 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Bacaan Lainnya

“Sudah pertengahan Maret 2023, masih banyak desa yang belum menetapkan APBDes, ini jelas pelanggaran terhadap pelayanan publik. Ini sudah masif terstruktur,” terangnya, Rabu (15/3/2023).

Iskar menambahkan bahwa badan pengawas baik itu APIP daerah hingga BPD di desa seakan menutup mata dan pembiaran, termasuk dua organisasi BPD yang ada di Luwu Timur yaitu, PABPDSI dengan FK BPD Luwu Timur hanya diam tidak peduli.

“Lantas untuk apa ada pengawas kalau tidak peduli dengan pelanggaran, jelas terjadi di depan mata. Pastinya ini bukan hal yang bisa dijadikan inspirasi, dan sangat bertolak belakang dengan tagline Luwu Timur ‘Peduli dan Menginspirasi’,” pungkasnya.

(***)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *