JENEPONTO, RRN — Seorang abdi negara disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini.
Seorang lurah bernama H.Tasman Ruba yang saat ini menjabat sebagai Lurah Empoang Utara Kecamatan Binamu kini memasuki masa persiapan pensiun (MPP) dan pensiun per 1 Agustus 2019, mantan Kepala lingkungan dan staf di Bagian Umum Setda Jeneponto ini sangat akrab dengan wartawan.
“Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Peraturan BKN ini. Demikian yang disampaikan Baharuddin Karaeng Lili Camat Binamu kepada media ini Kamis 25 Juli 2019 yang di dampingi Sekcam Binamu.
“Selain uang masa persiapan pensiun, menurut Peraturan BKN ini, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan sejak ditetapkan keputusan pemberian masa persiapan pensiun”, beber Camat Binamu yang akrab disapa Kr. Lili yang mantan Kabid Mutasi BKD Jeneponto
“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.
Acara yang dikemas silaturahmi dalam perpisahan Lurah Empoang Utara dilaksanakan secara sederhana di kantor lurah dihadiri oleh para kepala Lingkungan serta Babinsa dan Babinkamtibmas juga para tokoh masyarakat setempat demikian pula insan pers.
Zainal Miro Daeng Tutu salah satu kepala lingkungan yang berada di lingkungan Pattallassang merasa sangat terharu, “H.Tasman Ruba sangat baik, selalu memberikan kami bimbingan juga pengabdiannya sulit untuk diukur”, terangnya.
Tasman Ruba memberikan contoh tauladan dalam bermasyarakat serta pengelolaan pajak bumi dan bangunan demikian pula beras miskin sangat teratur dan terpola dengan baik menyentuh langsung kepada masyarakat, semoga silaturahmi tetap terjalin.
(Andi Zulkarnain Karpas)