UPTD PPA Luwu Timur Ikut Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Di Makassar, Simak Beritanya!

LUTIM, RRN – Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD), dan Kegiatan FGD ini menghadirkan perwakilan seluruh dinas sosial dan UPTD PPA se-Sulawesi Selatan dan seluruh stakeholder yang berkecimpung dibidang perlindungan anak.

Lanjut, melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak ini, yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan dialog pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana kekerasan seksual berlangsung di hotel Santika Makassar, Rabu (15/3/2023).

Bacaan Lainnya

Dan UPTD PPA Luwu Timur yang diwakili oleh Annas Anwar kepada media ini menyampaikan jika kegiatan tersebut sangat perlu untuk diketahui dalam hal pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana kekerasan seksual, karena penerapannya memerlukan dukungan dan kerjasama semua pihak.

“Bagi seluruh pekerja sosial terutama dibidang anak, ini sangat perlu untuk diketahui dan ditegakkan, dan tentunya butuh kerjasama semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemeriksaan di pengadilan, karena korban tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak punya hak restitusi, ini yang masih jarang diketahui “, Ucap Annas setelah mengikuti kegiatan tersebut.

“Ini juga diharapkan untuk mempercepat langkah-langkah koordinasi dan sinergi dalam implementasi layanan dan pemenuhan hak restitusi anak korban TPKS”, ujar Annas.

Dan kegiatan Kemen PPPA RI ini juga bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan masing-masing menghadirkan tim nya sebagai narasumber.

Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan dari deputi bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA RI sekaligus membuka acara secara resmi.

Kegiatan peningkatan kapasitas SDM Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Pemetaan Kendala Praktik pemberian Restitusi, Kompensasi dan bantuan bagi anak korban tindak pidana ditingkat penegak hukum.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *