Jelang Natal Dan Tahun Baru, Kapolsek Telluwanua Laksanakan Pertemuan

KOTA PALOPO, RRN – – Kapolsek Telluwanua, Iptu. Idris, S. H., memimpin langsung pertemuan bersama Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Para Pelaku Penjual Miras (Jenis Ballo), di wilayah hukumnya di ruangan data (Ruangan Rapat) dalam rangka menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sekira pukul 09.15 Wita, Rabu, 16 Desember 2020.

Iptu. Idris, mengatakan, pertemuan bersama Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta penjual Miras, dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru. Selain itu juga untuk menjaga ketertiban dan kedisplinan warga di masa pandemi covid-19.

” Para penjual miras agar tidak menjual, dan tidak diperbolehkan mendirikan tenda atau acara menjelang Tahun Baru 2021, ” Ujar Idris.

Dia, Idris, Kapolsek Telluwanua, melanjutkan, Para Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, menyampaikan kepada warga agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Serta melarang menjual petasan.

” Memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, untuk mencegah penyebaran covid 19, dan suasana keadaan tetap aman, tertib serta sejuk tanpa ada petasan, ” Tambahnya.

Dari hasil pertemuan bersama, Kapolsek Telluwanua, Iptu. Idris, menjelaskan, bahwa para pelaku penjual miras jenis ballo, menyetujui pembahasan tersebut.

” Bersedia untuk tidak menjual miras jenis ballo menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 dalam menjaga Kamtibmas Wilayah Kecamatan Telluwanua, ” Pungkas Kapolsek Telluwanua.

(Bang yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *