Tim Batman Ringkus Pengedar Narkoba, Zulfan: Sebelas Paket Sabu

SULTENG, RRN – – Tim BATMAN Polsek Bahodopi Polres Morowali meringkus KL (42) terduga pengedar sabu di kamar kosnya, sekira pukul 23.30 WITA, di Wilayah Kec. Bahodopi Kab. Morowali, beberapa hari yang lalu.

Kapolsek Bahadopi, Iptu Zulfan, SH., dalam keterangan releasenya mengungkapkan, terduga KL diringkus di kamar kosnya. Jumat, 22 Januari 2021.

” Hal itu sesuai informasi masyarakat, bahwa di wilayah itu adanya transaksi narkoba (Kos kosan) dan KL kami ringkus, ” Ungkap Zulfan.

Iptu Zulfan, menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kos bersama Kanit Binmas Ipda Zulham Abdillah, Kanit Intel Bripka Roman Arif serta 4 Personil Polsek Bahodopi, di tangan pelaku KL berhasil diamankan barang bukti berupa 11 (Sebelas) Paket Sabu-sabu.

” Sebelas paket Sabu-sabu sabu serta
uang tunai Rp. 25.400.000, yang diduga uang hasil penjualan transaksi sabu, ” Jelasnya.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 buah HP merk Oppo warna biru dan 1 buah SIM C milik terduga pelaku. Pelaku berasal dari Kab. Luwu (Sulsel). Saat diamankan dia berusaha mengelak.

” Namun, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos ditemukan 11 paket kristal bening narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik tip bening siap edar yang disembunyikan di baju di dalam lemari pakaian, ” Imbuhnya.

Saat ini, kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 UU No 22 Thn 1997 perubahan UU No 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dgn Ancaman Hukuman 5 Tahun maksimal 20 tahun Penjara, ” Pungkas Iptu Zulfan, dalam keterangan releasenya.

Udin 286

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *