Ungkap Kasus Penimbunan BBM Wartawan Zonamerahnews Dipukul dan Disandera, Polisi Didesak Tangkap AK Cs

BULUKUMBA, RRN—Kasus kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi.

Kali ini korbannya dialami Andi Arsyad (40), wartawan media online zonamerahnews.com di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan

Korban merupakan warga Desa Tanah Harapan, Kecamatan Rilau Ale, dikabarkan mengalami tindakan kekerasan pada Rabu (7/8/2019).

Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan sudah melakukan visum di RSU Bulukumba.

Dari hasil visum tersebut kemudian korban menyerahkan kepada pihak aparat kepolisian Polres Bulukumba.

Menurut Andi Arsyad di Mapolres Bulukumba, ia disandera dan dianiaya oleh pelaku berinisial AK Cs.

Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah ruko di Kampung Baru, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban juga mengaku diintimidasi dipaksa menghapus foto-foto dalam HP milikya yang baru saja korban kutip saat melihat terduga pelaku mengeluarkan BBM dari tangki mobil.

“Saat itu saya bersama Andi Uga, tiba tiba melihat pelaku mengisap BBM dari tangki mobil menggunakan selang.” kata Arsyad kepada media ini, Kamis (8/8/2019).

“Saat saya tanya mau diapakan itu BBM kenapa dikasi keluar lagi dari tangki mobil, saat itulah pelaku marah lalu memukul wajah setelah itu saya ditarik masuk ke sebuah ruko lalu dianiaya beramai ramai” ungkap Arsyad menceritakan kronoloigis kejadian tersebut.

“Pelaku menyandera saya di dalam ruko, mereka menghapus semua foto-foto di dalam HP ku” kata dia lagi.

“Mereka mau membunuh saya bila saya tidak menghapus foto-foto tersebut dan mereka juga mengancam akan membunuh saya bila saya melapor ke Polisi,” jelasnya.

Di tempat terpisah, pemilik ruko bernama H. Talla, yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan bahwa, “Andi Arsyad tiba-tiba datang lalu mengambil gambar tanpa izin serta mempertanyakan BBM yang ada di dalam ruko” ujarnya.

Atas kejadian ini, AK CS dilaporkan di Mapolres Bulukumba, dengan nomor polisi yang teregister LP/406/VIII/2019/SPKT Res Blk/Sulsel, Tanggal 07 Agustus 2019.

Sementara itu, Pimpinan Redaksi Zona Merah Group, Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa kasus yang menimpa wartawannya itu, meminta pihak Aparat Kepolisian Polres Bulukumba untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saya baru dengar kabar, bahwa wartawan kami disandera, dipukul, dan diintimidasi, ini suatu tindakan kriminal dan tidak terpuji. Untuk itu saya meminta kepada Kapolres Bulukumba untuk segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku” ucapnya.

Dia juga mengatakan bahwa tak seharusnya disandera dan dipukul hanya gara-gara tak meminta izin lantaran mengambil gambar BBM bersubsidi itu dari tangki mobil.

“Sangat kita sayangkan, jika pihak mereka melakukan tindakan kekerasan tersebut tanpa mengajak kompromi terlebih dahulu” kata Iqbal.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers).

“Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik” kata Iqbal mengakhiri

(Sukri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *