Tingkatkan Kapasitas Desa, DPMD Kabupaten Lumajang Gelar Bimtek Kelola Keuangan Desa

MALANG, RRN—Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menggelar acara Bimbingan Teknis tentang pengelolaan keuangan desa dan revitalisasi pengelolaan bumdesa.

Sosialisasi berlangsung 2 hari tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala desa, se Kabupaten Lumajang yang dilaksanakan di Golden Tulip Hotel Kota Batu, Jumat (28/08/2020).

Ketua Panitia Pelaksana, Muis menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar aparatur Pemerintah desa seperti kades dapat mengerti dan memahami tata cara pengelolaan keuangan atau penatausahaan keuangan desa.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq dalam sambutannya menyatakan bahwa hadirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan suatu harapan besar untuk memberikan kesempatan dan tanggung jawab dalam melancarkan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

“Pemkab  akhir-akhir ini menerima banyak laporan dari elemen masyarakat desa terkait dengan permasalahan pemanfaatan keuangan desa, dan saya tidak segan-segan untuk bertindak tegas apabila terdapat kepala desa atau perangkatnya yang tidak bekerja berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang keuangan desa,” tegasnya.

Bupati berpesan agar kades harus mampu membangun dan memelihara hubungan yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat desa agar tidak salah penafsiran dalam pengelolaan keuangan desa.

Sementara Kepala DPMD Kabupaten lumajang Samsul Arifin menerangkan, Kades wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat pada berbagai kesempatan sehingga menunjukkan sikap transparansi  agar masyarakat dapat memahami dan tidak menimbulkan beragam tafsiran atas pengelolaan keuangan desa.

“Sosialisasi dan pelatihan ini adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah daerah dalam mendukung secara nyata tata kelola pemerintahan desa secara baik dan akuntabel. Khusus untuk keuangan desa” terang Samsul.

Terkait itu pula maka DPMD juga menghimbau agar perangkat desa memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing dan terus belajar memahami setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para Kades juga diminta untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja, serta senantiasa memberikan pelayanan secara efektif sesuai tuntutan masyarakat, serta bekerja sama dengan BPD dan memfungsikan setiap perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan sesuai aturan yang berlaku.

”Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa agar transparan dan selanjutnya menyampaikan pertanggungjawaban penggunaannya tepat waktu,” imbuhnya.

Dalam bimtek kepala desa agar segera menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2021, agar proses dan tahap perencanaan betul-betul terlaksana dengan baik dan sesuai dengan peraturan Bupati.

Dan skala prioritas dana desa penggunaan anggaran RKP Desa 2021 meliputi BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai (PKT) dan penanganan Covid-19.

Dan RKP Desa juga diharapkan untuk menganggarkan program pengadaan CCTV sebanyak minimal 15 titik per desa. Dengan tujuan untuk meminimalis rawan kejahatan di kabupaten Lumajang.

Selain itu dianjurkan juga program BPJS ketenagakerjaan yang diperuntukkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan di tahun 2021 lebih fokus mengutamakan ke pemulihan ekonomi di musim covid, serta meminimalisir kegiatan pembangunan fisik.

(Dedhy/hudi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *