MALANG, RRN—Proyek Pembangunan Pelengkap Dinding Penahan Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang kembali mendapat sorotan dari masyarakat dan KETUA LSM TOPAN RI Malang Raya. Pasalnya, kegiatan yang terletak di ruas jalan Kranggan-Kawi melalui anggaran tahun 2019 ini sudah ambrol dan mengalami keretakan di sana sini.
“Proyek ini mulai dikerjakan Agustus dan selesai bulan Nopember. Kerusakan mulai terjadi Januari kemarin dan sempat diperbaiki. Tapi dasarnya memang kualitas pembangunan proyek tersebut kurang bagus,akhirnya bulan Februari kemarin rusak lagi dan belum diperbaiki, sampai sekarang jelas salah seorang warga sekitar proyek, kepada awak media Radarreportasenwes.com saat menemui di rumah salah satu warga sekitar,rabu (06/05/2020).
Menurut dia, kerusakan yang timbul diduga lantaran pada saat awal dikerjakan kontraktor tidak menggunakan material yang berkualitas, seperti besi yang di gunakan,tidak sesuai dengan RAB dan tidak SNI. “Warga sekitar juga menyatakan kalau plengsengan tersebut di saat di kerjakan, kemaren tahun 2019 pertengahan memang asal-asalan.
Padahal saat itu belum sempat dilewati warga,tapi sudah rusak di sebagian jalan dan keretakan terlihat di dinding plengsengan terseb ut,” jelas aja mas Waktu pengerukan material yang dipakai tidak bagus contoh tanah nya mudah ngeprul’, jadi kalau kena air langsung ambles,” kata dia.
Menanggapi permasalahan ini, Kabid Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, menyatakan kalo proyek itu sudah selesai.
Permasalahan ini pun mendapat respon dari aktivis anti korupsi di Kabupaten Malang, “Kalau dilihat dari nilai kontrak jauh di bawah pagu anggaran, negara memang diuntungkan. Tapi, apakah hasilnya sesuai dengan yang diharapkan?. Dalam waktu dekat saya sebagai ketua LSM TOPAN RI akan lakukan somasi ujar Dedy,S.SH,” ke pihak-pihak terkait dan akan kita laporkan ke Kejaksaan Negeri kabupaten dan KPK Pusat.
Sebagai informasi, merujuk laman LPSE Pemkab Malang, proyek Pembangunan Dinding Penahan Kranggan ini dikerjakan tidak sesuai dengan spek, dari hasil investigasi awak media dan LSM TOPAN RI banyak kecurangan yang di lakukan pihak kontraktor sebagai pemenang tender tersebut.
Yang mana sudah menggunakan anggaran APBD yang cukup besar dengan nilai, pagu 1,4 miliar, yang mana Proyek ini sudah dikerjakan oleh CV Tri Sakti dengan nilai kontrak, Rp.862,1 juta yang bersumber dari APBD di Dinas PUBM Malang tahun 2019.
Sampai awak media kroscek di lapangan masih ada bagian dari jembatan dan dinding plengsengan yang masih terlihat retak-retak,padahal proyek masih terbilang baru tahun kemaren di kerjakan,kalo di hitung belum genap 1 tahun pengerjaan nya!
(Dedy/team)





