Terkait Putusan MK Dengan Proporsional Terbuka, Ini Tanggapan Anggota DPRD Lutim!

LUTIM, RRN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan tersebut, yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, menegaskan bahwa pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Lanjut, Ketua Komisi III DPRD Yang Juga Ketua DPC Gerindra Luwu Timur, Andi Baharuddin mendukung sepenuhnya keputusan tersebut.”Saya sepakat dengan keputusan MK tersebut sehingga pemilu tahun 2024 masih menggunakan sistem proporsional terbuka,” Ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Dengan adanya sistem proporsional terbuka dalam pemilu, Maka masyarakat diberikan kesempatan untuk memilih calon wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen, ucap Andi Baharuddin Caleg DPRD Lutim Dapil V Nuha-Towuti.

“Saya mendukung sistem pemilu proporsional terbuka karena dengan sistem ini akan memenuhi rasa keadilan, baik bagi seluruh masyarakat maupun calon yang akan dipilih,” ungkapnya.

“Kami akan mendukung pemilu berjalan dengan sebaik mungkin demi memperjuangkan aspirasi masyarakat, dan menghimbau masyarakat Kabupaten Lutim agar selektif dalam memilih calon wakil rakyat,” pungkasnya.

(AHs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *