PALOPO. RRN – Inisial D, (21) asal Masamba terduga pencuri HP ditangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Wara Palopo di jalan Poros Masamba sekira Pukul 10:30 WITA Kamis, 4 Juni 2020.
Penangkapan terhadap terduga pencurian HP di pimpin Ipda Ahmad Akbar, SH.
Terduga D, ditangkap berdasarkan adanya laporan pengaduan yang tertuang dalam laporan polisi : LPB / 33/ IV / 2020 / SPKT tanggal 17 April 2020.
Ipda Ahmad Akbar, SH mengatakan bahwa terduga ditangkap atas dasar penyelidikan, pulbaket dan informasi dari masyarakat serta berdasarkan laporan tersebut, yang sebelumnya ia telah melancarkan aksinya di rumah kos di jalan Benteng Raya Kota Palopo.
” 9 April 2020 terduga D, melancarkan aksinya dengan masuk dalam kamar kos A,(Korban) kemudian mengambil handphone. ” Ungkapnya
” Saat itu korban baru mengetahui handphonenya hilang setelah pulang kerja dan mendapati kamar kosnya terbuka. ” Ujar Akbar, dari keterangan korban
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y15 warna biru.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara guna proses hukum lebih lanjut.” Pungkas Ipda Ahmad Akbar
(Bang yoga)






