Tak Berkutik, Terduga J Pengedar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Bahadopi

SULTENG, (Bahadopi) RRN – – Sekira pukul 02.00 Wita, (Dini hari), terduga pengedar narkoba berinisial J, tak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bahadopi, di kamar kos nya, di Desa Keurea Kecamatan Bahadopi, Kabupaten Morowali, Jumat, 18 Desember 2020.

Kapolsek Bahadopi, Iptu. Zulfan, S. H., dalam keterangan releasenya, menuliskan, bahwa penangkapan terduga J, berkat informasi yang dihimpun oleh masyarakat.

” Hal itu, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di wilayah tersebut adanya transaksi narkoba di salah satu kos -kosan, ” Ujar Zulfan, dalam keterangan releasenya.

Iptu. Zulfan, mengungkapkan, penangkapan tersebut di pimpin Kanit Reskrim Ipda Sumarlin, saat pemeriksaan ataupun pengeledahan di tempat terduga J, (Kos Kosan), tim menemukan barang bukti.

” Ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Paket Sabu-sabu dengan berat bruto 8,16 Gram, serta uang tunai Rp. 1.375.000, ” Ungkap Zulfan.

Dia Zulfan, menambahkan, selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 set alat hisap sabu/ bong 1 botol lengkap, 1 buah pirek, 1 buah korek api gas.

” Kemudian, petugas juga mengamankan 1 buah dompet berisi 1 buah KTP, inisial J, 1 buah Atm BRI, 1 buah SIM C, 1 buah HP merk Relmi warna biru, 1 buah HP merk Nokia warna biru, ” Terang Zulfan.

Zulfan, masih dalam keterangan releasenya, bahwa pelaku Lk. J (inisial) berasal dari Pinrang Kab. Wajo Sulawesi Selatan.

” Saat diamankan Petugas, saat itu pelaku, sedang bersama dengan teman wanitanya, inisial (IK), ” Cetusnya.

Kemudian, kami Polsek Bahodopi berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali.

” Untuk selanjutnya, kasus Narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut, ” Pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 dengan ancaman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Udin 286

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *