MAKASAR, RRN—Forum komonikasi LSM – PERS kab. Luwu Utara berharap kepada Hakim agar kiranya menjaga Marwah Pengadilan, Kamis (18/07/2019)
Dan Pengadilan tata usaha negara privinsi sulawesi selatan (PTUN) melalui perangkat persidangan yang ditugaskan dan ditetapkan oleh ketua pengadilan antara lain, yakni Hakim Ketua dipimpin oleh Budi Hartono,SH., Hendri Tohanan Simamora,SH., Sudarti Kadir,SH., Segagai Hakim Anggota, Yulius Dase,SH., bertindak sebagai Panitra Pendampin.
Lanjut, telah meningkatkan status perkara sejak tanggal 13 februari 2019 menjadi sidang perdana pokok Perkara, setelah melalui proseses verifikasi dan penelitian dokumen Pembuktian, dari pihak Penggugat telah memenuhi unsur untuk Dilanjutkan, Persidangan.
Dan Kurang lebih Enam bulan persidangan bergulir di PTUN Makassar hingga pada hari kamis Tanggal (18 Juli 2019), telah memasuki sidang kesimpulan yang dihadiri oleh para pihak penggugat yang selama ini Aktif, dan tidak pernah absen mengikuti serta memantau jalannya persidangan.
Pada persidangan kali ini Ada sesuatu yang janggal dan tidak objektif pada tahapan sidang Kesimpulan dimana pihak Tergugat dalam hal ini Pemda Lutra, melalui kuasa Hukumnya Muharpa Ansjar,SH., Diduga menyulap sebuah Dokumen Tambahan dalam bentuk Copyan dan tidak bisa ditunjukkan ke Asliannya ketika dimintai oleh pihak Hakim, Ucap Suariadi Mukmin, yang sampai saat ini masih Aktif mengikuti jalannya persidangan dengan mencatat dan merekam semua alat bukti saksi, alat bukti surat yang diajukan maupun pernyataan saksi Ahli, dari kedua pihak yang dihadirkan pada saat diminta keterangannya, dipengadilan tata usaha Negara makassar.
Supriadi Mukmin yang saat ini masih Aktif sebagai sekretaris Forum Komunikasi LSM-PERS kabupaten Luwu Utara, saat jumpa Pers mengungkapkan bahwa Notulen hasil rapat yang diajukan pihak tergugat, diduga isi Notulen tersebut diasumsikan Kabag Hukum Luwu Utara Syofian Hamid,SH., sebagai dasar dan alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati yang dianggap bermasalah oleh pihak penggugat, Bahwa notulen itu menerangkan telah adanya penyelesaian banding admistratif para pihak penggugat namun fakta dipersidangan terungkap tidak seperti itu.
Fàkta fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya semua alat Bukti baik berupa alat Bukti Surat maupun Pernyataan saksi mulai dari Panitia pemilihan kepala Desa, panitia pemilihan Kecamatan, dan saksi Ahli mengungkapkan yang sebenarnya, bahwa memang benar belum adanya penyelesaian dari pihak Tergugat, sehingga pihak tergugat tidak bisa menyanggah fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan justru makin dikuatkan Kabag Hukum Luwu Utara Syofian Hamid,SH., saat memberikan kesaksiannya, beliau mengatakan Bahwa Belum Ada surat atau hasil rapat yang menyatakan telah ada penyelesaian bentuk pelanggaran Pemilihan Pilkades yang dikeluarkan oleh Panitia Terstruktur Hingga Bupati mengeluarkan SK No. 188.4.45/479/XI/ 2018.
Kejadian ini, sangat Kontradiktif dengan Kesaksian Yang disampaikan Syofian Hamid,SH., Selaku Kabag Hukum Pemda Luwu Utara pada persidangan sebelumnya, dimana saat beliau dimintai keterangannya sebagai saksi dikursi pesakitan pengadilan Tata Usaha Negara provinsi Sulawesi Selatan Makassar.
Kesimpulan perkara diluar persidangan melalui Diskusi beberapa Pakar Hukum, duduk bersama dengan Penggugat dan jajaran Forum Komunikadi LSM-PERS Se-Lutra, mengolah dan mencermati alat Bukti dan pengakuan melalalui semua Rekaman Para Saksi Ahli yang Terungkap, saat dimintai keterangan di Pengadilan, Ucap AL Marwan Selaku Ketua Forum Komunikasi LSM PERS Luwu utara, menyerahkan putusan itu seadil-adilnya kepada Hakim, karena Hakim Telah dibekali Anti sektive dan kekebalan Tubuh untuk mengcegah semua Serangan Virus-virus Yang bisa mematikan.
Lanjut, Hakim memiliki wawasan dan pengetahuan serta kemandirian dalam memberikan penilaian semua kejadian atau fakta yang terungkap pada saat persidangan Selama Ini.
Dan Menunggu Sidanf Keputusan (vonis) yang akan Digelar di PTUN Makassar pada Hari kamis tanggal (01 Agustus 2019), semoga saja para penegak Hukum Berpihak pada Kebenaran menujuh Tercapainya Keadilan demi Menjaga Marwah Pengadilan yang sesungguhnya, kami selaku penggugat sangat berharap kepada Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) Beserta semua teman teman Aktivis, Mahasiswa dan Media, baik itu media Cetak, Online maupun Media elektronic agar Kirannya dapat mengawal proses putusan itu.
(SR)