Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SINJAI, RRN – Satuan Narkoba Polres Sinjai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahguna Narkoba di Jln. Amanagappa Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai, Minggu (19/01/2020).

Pelaku Narkoba tersebut berinisial AW, 45 Tahun, pekerjaan wiraswasta, Islam, Jln. Amanagappa, Kel. lappa, kec.Sinjai Utara kab.Sinjai. dan MY, 45 tahun, Wiraswasta, Islam, Jln. Letjen Suprapto Kel.Macege, kec.Tanete Riattang barat Kab.Bone.

Berawal ketika Anggota sat narkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu Rumah warga di jalan Amanagappa Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara, kab. sinjai sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis shabu, sehingga anggota opsnal sat narkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba Akp Muhammad Ali bersama KBO Sat Narkoba Polres Sinjai Ipda Arman melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, selanjutnya petugas langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan menemukan Lk. AW bersama dengan Lk.MY sedang duduk diteras rumah miliknya, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan badan maupun kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi Shabu dengan berat 0,40 gram, 1 (satu) buah Bong lengkap dan 1 (satu) potong pipet bening bentuk sendok.

Kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Ilham HS)

Sumber:Humas Polres Sinjai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *