SINJAI, RRN – Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan, dan Penggiat Pendidikan serta Warga Kab. Sinjai menyambut dengan baik.
Lanjut, hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Dan MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Terkait hal itu, salah satu Penggiat Pendidikan yang juga Guru SMP swasta yang sempat kami hubungi mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten maupun provinsi.
Namun kami juga mempertanyakan sebagai sekolah swasta, jika nantinya biaya upah guru bisa di ambilkan dari mana.
“Selanjutnya nanti biaya upah guru dari mana, harapan kami pemerintah setempat bisa mengatasi ini.” Keluh penggiat Pendidikan.
Sementara salah satu warga orang tua murid bpk. Ardi di lingkungan Palla kelurahan Lamatti Rilau menyambut penuh antusias putusan MK ini karena akan sangat membantu dalam pendidikan anak-anaknya nanti.
Ya kalau dari saya tentu senang kalau di gratiskan. Sangat merasa terbantu kami, ” ujarnya.
(***)





