LUWU UTARA. RRN- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah meringkus terduga R, (23) di Dusun Malengko, Desa Tolangi, Kecamatan Sukamaju. Sekira Pukul 18:00 Wita. Selasa, 16 Juni 2020 kemarin.
Aiptu Darwis mengungkapkan bahwa terduga R, diringkus berawal dari hasil informasi masyarakat, dan berdasarkan
laporan Polisi No: LPA/ / VI / 2020 / SPKT / Res. Lutra, tanggal 16 Juni 2020.
” terduga R, diringkus hasil dari informasi masyarakat di bahwa di Desa Tolangi terjadi transaksi Narkoba. ” Ungkap Aiptu Darwis
” Akibat tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu. ” Ujar Darwis
Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti di TKP berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0.41 gram dengan sahcetnya dan 1 (satu) Buah Hp Vivo Y 91.
Selanjutnya, ” terduga diserahkan di SatNarkoba Polres Luwu Utara, kepada Humas Polres Luwu Utara, beserta Barang Bukti (BB) guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, pada Rabu, 17 Juni 2020 Pukul 10.00 Wita.” Pungkasnya
(Samsir/Bang yoga)






