JENEPONTO, RRN — Rutan Klas II B Jeneponto melaksanakan Bimbingan Teknik (Bimtek) rehabilitasi medik narkotika yang di ikuti sebanyak 153 orang narapidana, selasa (16/7/2019).
Bimtek rehabilitasi medik narkotika dihadiri wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yaris, Kadiv Permasyaratan Sulsel Taufik Kurahman, Kabid Rehabilitasi BNN-Provinsi Sulsel, Kasi Penguatan Lembaga rehabilitasi BNN-P Sulsel Bambang Wahyudin.
Juga dihadiri Kabag Umum BNN-P Sulsel Jamaluddin, Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto serta Kepala Kepala kantor Kemenag Jeneponto Syahruddin.
Kepala Rutan Kelas II Jeneponto, Muh Kamiley mengatakan, kegiatan ini terselenggara atas kerjasama antara BNN-P Sulsel, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kementerian Agama, Lapas Jeneponto dan Polres Jeneponto.
“Narapidana yang akan direhabilitasi pada tahap awal sebanyak 25 orang dari jumlah total narapidana Lapas Klas II B Jeneponto sebanyak 153 orang. Proses rehabilitasi ini selama 3 bulan”, ujarnya.
Wakil Bupati Jeneponto, H.Paris Yasir mengapresiasi kegiatan tersebut, “Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Jeneponto, saya menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini,”terangnya”.
Sasaran yang ingin kita capai bahwa ketergantungan terhadap narkotika yang saat ini menjadi musuh seluruh umat dan bangsa di dunia merupakan aspek yang harus terus-menerus kita perangi.
Narkotika telah mengancam kehidupan seluruh bangsa di dunia sehingga pemerintah bertekad untuk menyelamatkan bangsa ini dari dampak bahaya narkotika ini.
Warga binaan pada hakekatnya layak diberi kesempatan yang luas untuk tetap berada dalam lingkungan masyarakat hal ini merupakan suatu hal yang seharusnya lebih dikedepankan lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan wahana terbaik dalam pembinaan terhadap para pelanggar hukum dan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan setiap tahunnya.