MOROWALI, RRN – Ribuan masa yang tergolong buru demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Morowali di Desa Bahururu, Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Mereka mengatas namakan Serikat Pekerja Sulawesi Investement Pabrik (SP-SMIP), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan FPE KSBSI secara tegas menolak UU Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI belum lama ini, Selasa (13/10/2020).
Selaku penanggung jawab ketua DPC serikat FPE KSBSI PAK Hasri menyampaikan tuntutan sebagai berikut :
Keluarkan/Cabut klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswandi mengijinkan perwakilan para demontrasi masuk untuk melakukan negoisasi terkait penolakan UU Omnibus Law di ruang Kantor DPRD Kabupaten Morowali Desa Bahururu Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali dan disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Morowali H.Syarifudin Hafid, Wakil Ketua II Asgar Ali, Kapolres Morowali AKBP.Bayu Indra Wiguno,SIK,MIK, Dandim 1311 Morowali Letkol.Inf Raden Yoga Raharja,S.E,M.M,M.Ipol dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Selanjutnya berdasarkan hasil berita acara kesepakatan Nomor : 758/419/DPRD/X/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD dan Perwakilan Serikat SPN,SP-SPIM dan FPE KSBSI disepakati empat kesepakatan yaitu :
1.Terkait tuntutan mengenai pencabutan UU Omnibus Law DPRD Kabupaten Morowali menyiapkan konsep yang dikoordinasi oleh Assosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia,untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat.
2.Survey studi KHL Dinas Nakertrans harus selesai ahkir bulan November 2020.
3.Tahun 2021 mediator sudah ada di Kabupaten Morowali.
4.LKS Bipartit sementara proses karena terhalang adanya Pendemic Covid -19.
Perwakilan peserta aksi juga meminta DPRD menuruskan aspirasi Serikat Pekerja terhadap tuntutan UU Omnibus Law kepada Presiden RI yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Morowali Kuswadi dan ditembusan kepada Ketua DPR RI di Jakarta,Ketua DPD RI di Jakarta , Kementrian Hukum Dan Hak Asasi di Jakarta, Gubenur Sulawesi Tenfah, Bupati Morowali dan Serikat Pekerja di tempat
(Udink/Ernhy)








