RDP Di DPRD Tolitoli, Pariwisata Teluk Jaya Sempat Ribut Dan Adu Mulut

TOLITOLI, RRN — Rapat dengar pendepat (RDP) yang di gelar di gedung DPRD kabupaten tolitoli tentang perampasan lahan warga teluk jaya yang bernama Helena Gunena dan Levina Yopis, Senin (20/12/2021).

Kepala desa membenarkan dengan menjawab semua tuntutan yang dibacakan oleh rano karno selaku pengacara Helena Gunena dan Levina Yopis
kepala desa teluk jaya membenarkan bahwa tempat wisata teluk jaya merupakan jalan perusahan dengan bukti sebelum di bangun jalan tersebut terdapat aspal dan lahan tersebut tidak memiliki tanaman tahunan.

“Sejak awal kami mempertanyakan bahwa apakah lokasi itu ada pemiliknya ? Semua masyarakat pada waktu itu mengatakan bahwa itu bekas jalan perusahaan sebelum ada yang nama nya jalan provinsi dan kami juga menemukan di lapangan bahwa itu memang bekas jalan dan kami juga tidak menemukan tanaman tahunan disana” ujar kepala desa teluk jaya

Rano karno pengacara dari advokat rakyat (advokat AR) selaku pengacara dari pihak masyarakat yang lahan nya di ambil mengatakan bahwa kepala desa teluk jaya berusaha membalikkan fakta karna jauh sebelum membangun tempat wisata tersebut kepala desa teluk jaya sempat meminta izin kepada pemilik lahan.

“Seorang pemimpin pak kades harus jujur, adil dan bertanggung jawab. Saya ingatkan kepada bapak semoga bapak tidak pura-pura lupa, di awal bapak membangun, pak kades pernah bertemu sama yang punya lokasi meminta izin untuk membangun tempat-tempat duduk seperti gazebo begitu, kenapa pak kades meminta izin karna pak kades tau itu ada yang punya artinya pak kades sedang berusaha untuk membolak balikan fakta”.

Rano karno juga menegaskan bahwa pada saat pembuatan pondasi untuk tempat wisata ibu Helena Gunena sempat menegur agar pembangunan tidak di lanjutkan namun dari pihak desa tetap ngotot untuk melanjutkan.

“bapak ingat tidak pada saat sementara di pondasi Helena Gunena sempat menegur bapak agar jangan dilanjtkan karna itu adalah lokasinya dia”

Di tengah penyampaian ketua lembaga bantuan hukum advokat rakyat ( LBH AR ) yang sekaligus menjadi kuasa hukum Helena Gunena dan Levina Yopis tiba-tiba dari masyarakat mengeluarkan bahasa sumbang sehingga memotong penyampaian nya Sehingga memancing percekcokkan (adu mulut) antara masyarakat, ketua gerakan indonesia anti korupsi (GIAK) henri lamo yang menjadi pendamping kades teluk jaya dan ketua lembaga bantuan hukum advokat rakyat ( LBH AR ) rano karno.

Keributan terbut sempat berlangsung lama karna berbagai pihak tidak ada yang ingin diam. Sehingga moh. Fahmi selaku pimpinan sidang komisi A menegur dari semua pihak.

“Kalau bapak-bapak masih ribut maka sidang akan kami skor” ujar moh fahmi.

(Adrianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *