MESUJI, RRN – – Terkait banyaknya laporan soal carut marutnya sistem kerja yang diterapkan oleh PT. Crumb Rubber Vactori (Sungai budi Group-Anak BW) yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji, mulai dari upah harian yang di bawah standar umum.
Karyawan diwajibkan ronda malam setelah selesai bekerja, pekerja tidak diberi Alat Pelindung Diri (APD) melainkan harus membeli dengan pihak perusahaan. Banyak karyawan atau pekerja yang tidak mendapatkan Jamsostek, serta masih banyak masalah yang lainnya yang merugikan karyawan.
Dan diduga kuat perusahaan yang bergerak di pengolahan getah karet exspor tersebut memiliki sistem yang Baku yang tidak mengacu pada undang-undang tenaga kerja no 13 Tahun 2003.
Menindak lanjuti hal-hal tersebut Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Mesuji, melalui Kepala Dinas Ripriyanto, menjelaskan pihaknya akan serius menyelesaikan masalah tersebut dan akan bekerja secara profesional.
” Menurutnya hal tersebut tidak bisa di biarkan karena menyangkut hak orang banyak. ” Tuturnya, Rabu 2 September 2020
Terlebih pihak perusahan induk, dalam hal ini, Sungai Budi Grup juga tidak mengindahkan panggilan yang sudah dikirim oleh pemerintah setempat melalui Disnakertrans sebanyak tiga kali.
” Secepatnya kita akan lakukan koordinasi dengan pimpinan serta akan melakukan langkah-langkah tegas terkait masalah-masalah yang ada di PT. Crumb Rubber. ” Jelas Ripriyanto
Kita sudah tiga kali kirimkan surat panggilan yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan di tujukan kepada pimpinan perusahaan induknya.
” Namun, sampai saat ini belum ada yang datang dan seolah surat kita tidak di tanggapi mereka hanya beralasan bos sedang sibuk baru pulang dari luar kota jadi belum bisa datang memenuhi panggilan kita. ” Pungkasnya
Sampai berita diterbitkan yang sekian kalinya, di media online. Pimpinan Perusahaan PT. Crumb Rabber Beni Indra yang ada di Mesuji juga tidak pernah bisa dimintai keterangan (konfirmasi), dengan alasan pimpinan sedang sibuk dan sedang Rapat.
Yang lebih ironisnya lagi, banyak tamu baik masyarakat umum wartawan dan LSM tidak boleh masuk kedalam perusahaan tersebut melainkan hanya sebatas sampai POS security saja, dan hanya bisa komunikasi dengan security yang sedang berjaga pada saat itu. Menurut keterangan security yang berjaga dan hal tersebut adalah perintah langsung dari pimpinan.
(TN/By)






