PANGKEP , RRN – Ratusan warga tampak keluar masuk memadati pelataran Mapolres Pangkajene dan Kepulauan, Jumat (9/9/2025), untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
SKCK diperlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam melengkapi dokumen daftar riwayat hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kapolres Pangkep, AKBP Muhammad Husni Ramli, turun langsung menemui para pemohon dan memberikan arahan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Bupati, untuk pelayanan permohonan SKCK di hari Sabtu dan Minggu tetap buka. Kami layani sampai urusan administrasi bapak-ibu selesai. Sekali lagi saya ucapkan selamat, semoga berkah kepada bapak-ibu dan keluarga,” ujar AKBP Husni.
Pernyataan tersebut disambut riuh bahagia para pemohon. Mereka antusias karena PPPK paruh waktu wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen melalui akun SSCASN masing-masing paling lambat 15 September 2025.
Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sendiri mengalokasikan kebutuhan PPPK paruh waktu sebanyak 5.017 formasi pada Tahun Anggaran 2025.

(***)






