LUWU, RRN—Polres Luwu menggelar konfrensi pers, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2017 lalu, yang anggarannya sebesar Rp 800 juta.
Lanjut, Dalam konfrensi Pers tersebut Kadis dan Kabid ditetapkan tersangka oleh Polres Luwu, yakni tersangka M dan AS, merupakan terduga kasus korupsi, yang dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu di Mapolres Luwu, Jumat (27/09/2019).
Dan Kasat Reskrim Polres Luwu AKP FAISAL SYAM, SH, S.Ik, saat memimpin konfrensi pers tersebut, menyampaikan penetapan terhadap Kadis dan Kabid, setelah adanya laporan dari masyarakat yang lalu. yang ditingkatkan menjadi penyidikan kelengkapan sesuai dengan LP.
Lanjut, Tersangka melakukan pemungutan sebesar Rp 2 s/d 3 juta setiap kelompok (KUBE), terkait penyaluran dana dari 40 KUBE yang mendapatkan dana bantuan Kementerian Sosial RI melalui Direktorat PFMP sebesar Rp 20 juta setiap KUBE melalui rekening Bank BRI Belopa.
Diterangkan Kadis dan kabid terlibat korupsi penyaluran dana KUBE tahun 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 110 juta, sesuai keterangan ahli BPKP perwakilan Prov.Sulsel setelah dilaporkan tahun 2018 lalu.
Lanjut, peruntukan penyaluran dana KUBE itu, sesuai aturan disalurkan untuk 40 kelompok KUBE dengan berpedoman pada Juklak Kemensos RI 2017 tentang pedoman pelaksanaan Kube diterima setiap kelompok KUBE, sebesar Rp 20 juta.
“Dari hasil penyidikan petugas yang didasari empat alat bukti yakni saksi, ahli, surat dan petunjuk, penetapan tersangka telah menemui unsur sesuai ketentuan berlaku. Barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta turut disita dari Kabid PFM Dinsos Kab.Luwu dan Ketua KUBE,” terangnya.
Selain itu juga, Kasat Reskrim kembali menyampaikan atas perbuatannya, bahwa “Kedua TSK, melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 lebih subs Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 KUHP”,ungkap Kasat”.
(Aminulla)

Sumber:Humas Polres Luwu






