Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II), Secara Online Dengan Video Conference Oleh Penyidik Satreskrim Polres Lutra Ke Kejari Lutra

LUTRA, RRN—Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) secara online dengan Video Conference oleh tim penyidik Satreskrim Polres Luwu Utara ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara dengan Tersangka pelaku pembusuran, Kamis (23/4/2020).

Tersangka bernama Muh. Iyank Saputra (19) warga Dusun Tetedongi, Desa Uraso, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, proses penyerahan tersangka tahap II yang dilakukan pada hari Senin 22 April 2020, di unit reskrim Polres Luwu Utara.

Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan penyerahan tersangka tahap II ke kejaksaan Negeri Luwu Utara secara Online diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Billie Adrian SH.

“Tahap II secara online dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran dan perkembangan Virus COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dengan menghindari pertemuan fisik yang bersifat ramai,” kata AKP H. Syamsul Rijal.

(Samsir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *