TANA TORAJA, RRN—Awal dari sebuah kecelakaan adalah terjadinya pelanggaran, kejadian yang menimpa Korban HA berawal dari sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku DF dengan cara melalaikan keselamatan orang lain saat berkendara di atas jalan raya.
Melebihi batas kecepatan juga sebuah bentuk dari kelalaian, banyak kecelakaan yang terjadi berakibat pada hilangnya nyawa orang lain disebabkan oleh faktor pengendara melebihi batas kecepatan, bahkan tidak sedikit pengendara yang kehilangan nyawanya sendiri lantaran mengabaikan himbauan Jangan Melebihi Batas Kecepatan.
Namun seolah itu semua tidak berarti banyak, perilaku melakukan pelanggaran pelanggaran masih saja terus terjadi di atas jalan raya. Akibatnya, banyak pengendara lain yamg menjadi korban.
Menyikapi kejadian Laka Lantas yang mengakibatkan korban HA kehilangan nyawa, Kasat Lantas Polres Tator AKP. A. Tanri Abeng menyampaikan hal yang penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.
A. Tanri Abeng menjelaskan, Karena kelalaiannya( pengendara ) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Jo. Pasal 229 ayat (4) undang undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Merunut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.
Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
” Kejadian ini memprihatinkan, kami jajaran Sat Lantas Polres Tator turut berbela sungkawa atas peristiwa yang menimpa korban, untuk itu di himbau kepada segenap lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga sanak keluarga dengan cara tertib berlalu lintas,”Ujar A. Tanri Abeng Prihatin.
Menutup penjelasannya, Mewakili Kapolres Tator, AKP A. Tanri Abeng kembali menghimbau kepada segenap masyarakat untuk mematuhi dan taati etika berlalu lintas dijalan raya, utamakan keselamatan orang lain dan diri sendiri, hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain dan diri sendiri.
(Vinha)
Sumber:Humas Polres Tator