TANA TORAJA, RRN—Unit Laka Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Penahanan terhadap Tersangka pelaku kecelakaan yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa, Rabu (11/09/2019).
Sekitar Pukul 16.00 wita, anggota Laka Sat Lantas Polres Tana Toraja melaksanakan Penahanan terhadap Tersangka An. DF umur 25 tahun alamat kec. Tondon Kab. Toraja Utara diduga terjerat tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang ” Karena Lalainya Menyebabkan seseorang Meninggal Dunia.
Tersangka DF di tahan di Rutan Polres Tana Toraja berdasarkan LP/57/IX/2019/Lantas, tanggal 09 September 2019.
Kronologi singkat kejadian laka lantas yang menjadi dasar polisi melakukan penahanan terhadap tersangka DF, sebagai berikut :
Tersangka DF yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor, bergerak dari arah utara ke selatan bertabrakan menabrak seorang anak pejalan kaki an. Lel GD, umur 10 tahun, agama Kristen, Pekerjaan Pelajar, alamat Kamali Pentalluan Kec Makale Kab Tana Toraja yang hendak menyeberang jalan dari arah barat ke timur sehingga mengakibatkan pejalan kaki mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka terbuka pada pipi kanan, luka lecet pada kaki kiri dan luka lecet pada lengan tangan kanan di rawat di Rumah Sakit Fatima makale.
Kasat Lantas Polres Tator AKP. A. Tanri Abeng membenarkan perihal penahanan tersangka DF di Rutan Polres Tator guna kepentingan proses selanjutnya.
” Turut berbela sungkawa atas kejadian ini, semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua kiranya Tertib Berlalu Lintas itu penting, mengutamakan keselamatan orang lain itu penting, menghindari pelanggaran itu penting , dan menjaga keselamatan diri sendiri itu lebih penting lagi “. Himbau AKP. A. Tanri Abeng.
Sebagai bentuk edukasi, Merunut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengendara yang lalai dalam mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan bisa dipenjara.
Sanksi dalam UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.
Ayat (4) Pasal 310, Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
(Vinha)
Sumber : Penyidik Laka Sat Lantas Polres Tator.