Pengrusakan Mal AEON JGC, Polisi Tetapkan 8 Orang Menjadi Tersangka

JAKARTA, RRN—Polres Metro Jakarta Timur merilis tersangka kasus pengrusakan fasilitas mal AEON Jakarta Garden City di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (26/2).

Delapan orang tersebut merupakan warga dari tiga wilayah yang berada di sisi luar perumahan Jakarta Garden City tersebut.

“Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di Polres Jakarta Timur, Rabu (26/2).

“(Berasal dari) Kampung Rorotan, kampung Kayu Tinggi dan kampung Tambunrengas,” imbuhnya.

Ario Seto menjelaskan setidaknya enam dari delapan tersangka tersebut merupakan anak di bawah umur. Penyidik, kata dia, perlu mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam proses penyidikan terhadap anak-anak.

Dia pun memastikan bahwa setiap pelaku perusakan tersebut akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.pungkasnya.

“Polisi akan melakukan tindakan pidana tegas dan terukur,” Ungkapnya.

Selain itu, Suyudi menerangkan bahwa dalam perkara tersebut pihak kepolisian sudah menangkap 23 orang yang diduga terlibat perusakan tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan terdapat provokator aksi tersebut.

Polisi masih menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian yang spontan terjadi.

“(Dikenakan) TIndak Pidana Kekerasan secara bersama-sama. Pasal yang dikenakan 170 jo 160 dan 406 KUHP. Ancaman penjara hingga lima tahun,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga terdampak banjir mendatangi mal AEON Jakarta Garden City (JGC) Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/2).

Warga menanyakan tentang soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan perumahan tersebut. Selain itu, warga juga meminta pihak manajemen untuk menghentikan pembuangan air ke perumahan warga.

(RWN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *