Penghujung Tahun Polsek Bahadopi Amankan Pengedar Sabu, Zulfan: DP, MT Asal Palopo

SULTENG, RRN – – Di penghujung tahun 2020 Polsek Bahodopi Polres Morowali, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu inisial DP (32) Lk bersama rekannya MT (23) Lk. di kamar kos, di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (29/12/2020) Pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Bahadopi Iptu Zulfan, SH., mengatakan, bahwa peristiwa penangkapan terduga DP, berawal dari informasi masyarakat.

” Iya dari informasi masyarakat, bahwa adanya transaksi di salah satu kos kosan, ” Ujar Zulfan dalam keterangan release nya.

Zulfan, menjelaskan, pada saat di tempat kejadian peristiwa (TKP), dan dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan di kos terduga DP, yang terletak di desa bahadopi, kec bahadopi, ditemukan barang bukti.

” Barang bukti berupa 2 (Dua) Paket Besar Sabu-sabu dengan berat bruto 8,57 Gram, serta uang tunai Rp. 5.047.000, ” Jelas Kapolsek Bahadopi Zulfan, bersama Kanit Reskrim Ipda Sumarlin serta 4 Personil.

Selain itu, dia Kapolsek, mengungkapkan, bahwa petugas mengamankan 1 Buah timbangan digital, 3 Set alat hisap sabu/bong lengkap, 1 buah pirek, 3 buah korek api gas, 1 Pak Plastik Klip serta 2 buah Handphone.

” Petugas juga mengamankan 2 buah dompet, 1 dompet warna coklat milik Lk. DP yang berisikan 1 buah KTP, dan 3 buah ATM BRI, 1 dompet warna hitam milik Lk. MT yang berisikan 1 buah KTP dan 1 Buah ATM BRI, ” Ungkapnya.

Kemudian, petugas juga mengamankan 2 buah buku catatan yang diduga rekapan hasil penjualan sabu dari para pelanggan tersangka Lk. DP” terang Iptu Zulfan,SH.

” Pelaku Lk. DP dan rekannya Lk. MT keduanya berasal dari Palopo Sulawesi Selatan, ” Cetusnya.

Dia menambahkan, saat diamankan Petugas, kedua pelaku sedang mengkonsumsi sabu dan berusaha untuk menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang plastik berisi sabu kedalam saluran air kamar mandi,

” Namun berkat kesigapan Petugas, masih berhasil menemukan 2 Bungkus Plastik yang berisi Sabu seberat bruto 8,57 Gram dari tangan pelaku Lk. DP, ” Imbuhnya.

Saat ini Kami Polsek Bahodopi telah berkordinasi dengan Sat Narkoba Polres Morowali, untuk selanjutnya, kasus narkoba ini kami limpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut.

“ Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Subsider 127 Ancaman 5 Tahun maksimal 20 tahun, ” Pungkas Iptu. Zulfan, Kapolsek Bahadopi.

Udin 286

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *