LUTRA, RRN—Penambang liar pasir galian C di luwu utara kebal hukum, sala satunya sebut saja suparno, suparno adalah sala satu penambang pasir galian C yg tidak mengindahkan himbauan pak kapolres luwu utara beberapa bulan lalu.
Suparno memang memiliki izin tambang pasir galian C aktif , namun suparno melakukan penambangan pasir di sungai masamba desa bumi harapan , kec: bebunta ,di luar dari izin yg di milikinya ( liar ) .
Aktifitas tambang pasir galian C milik suparno selain itu ilegal maining ( liar ) juga membuat resah masyarakat yg memiliki lahan kebun di area bantaran sungai masamba , pasalnya mereka menduga kuat ,sala satu pemicu yg mengakibatkan lahan perkebunan mereka selalu longsur terkikis oleh air aliran sungai masamba adalah adanya kegiantan tambang suparno.
Lahan perkebunan kami terancam habis longsor terkikis air, sala satu pemicunya adalah tambang pasir galian C yg ada di sungai masamba desa bumi harapan dan desa mario , kecamatan bebunta .
Kami masyarakat yg memiliki lahan kebun di area bantaran sungai masamba kemana lagi kami harus menagadu, sudah berkali – kali kami adukan persoalan ini kepemda lutra baik melalui kepala desa kami , maupun melalui teman-teman dari LSM namun pengaduan kami itu sampai sekarang pemda lutra cuek – cuek saja , kami merasa pemda luwu utara tidak peduli dengan nasib kami , ungkap sala satu warga desa bumi harapan kecamatan bebunta dan desa pongo kecamatan masamba yg tdk mau di sebut namanya.
Dengan adanya tambang galian C di sungai masamba , ada empat desa masyarakat yg memiliki lahan kebun di area bantaran sungai masamba resah , empat desa itu adalah , masyarakat desa lapapa , desa pombakka , desa pongo kecamatan masamba, dan masyarakat desa bumi harapan , kecamatan bebunta.
Sambung Almarwan ketua forum komunikasi LSM-PERS luwu utara, sy juga heran ada apa dengan pemda lutra dan penegak hukum ( kepolisian ) luwu utara tidak bisa menindak tegas para maling-maling penambang pasir liar itu.
Apakah memang benar kabar itu , bahwa penambang , husus penambang liar ( ilegal maining ) ada upeti perbulan tiga sampai empat juta kepihak-pihak tertentu sehingga mereka kebal hukum ,
Atau apakah memang pemda lutra dan wakil rakyat di DPRD lutra serta para penegak hukum yg memang tidak peduli dengan nasip masyarakat yg di rugikan oleh tambang – tambang tersebut ,sehingga laporan atau pengaduan masyarakat itu tidak di tanggapi serius, atau entahlah ada apa dengan mereka ungkap ketua forum komunikasi LSM-PERS luwu utara.
Beberepa bulan lalu sebelum dinas pertambangan kabupaten luwu utara, mengeluarkan surat teguran ke suparno karena suparno melakukan penambangan di luar izin yang di milikinya alias liar, pada tanggal 4 – mei – 2020 , telah turun meninjau lokasi tambang suparno , berdasarkan pengaduan kapala desa bumi harapan , sebagaimana itu adalah desakan dari masyarakat.
Hasil tinjauan dines lingkungan hidup yang di pimpin langsung oleh Ir. BAMBANG IRAWAN,M.Si. kepala dinas lingkungan hidup kab:lutra setelah turun ke lokosi tambang suparno,Ir.AHMAT kepala bidang lingkungan hidup bagian pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan mengatakan bahwa suparno menambang bukan pada wilah izin yg di milikinya , dia menambang di luar izin’nya alias liar.
Seharusnya bukan lagi teguran yg di layangkan dines lingkungan hidup ke suparno kata Alamarwan, harusnya penambangan ilegal yg di lakukan suparno itu di tutup dan di proses secara hukum sesuai uu petambangan yg berlaku, sebagaimana suparno ini telah melanggar UU pertambangan, jadi kita kecewa, masyarakat kecewa ,masasih hanya teguran saja yg di berikan kepada yg bersangkutan ( suparno ) mulai tahun kemari sampai sekarang ,sementara sangat jelas pelanggaran yg di lakukan suparno selaku penambang liar pasir galian C, tutup ketua forum komunikasi LSM-PERS luwu utara , Almarwan.
(Samsir)







