Penambang Liar Kebal Hukum Di Duga Ada U Dibalik B

LUTRA, RRN—Penambang liar pasir galian C di luwu utara kebal hukum, sala satunya sebut saja suparno, suparno adalah sala satu penambang pasir galian C yg tidak mengindahkan himbauan pak kapolres luwu utara beberapa bulan lalu.

Suparno memang memiliki izin tambang pasir galian C aktif , namun suparno melakukan penambangan pasir di sungai masamba desa bumi harapan , kec: bebunta ,di luar dari izin yg di milikinya ( liar ) .

Aktifitas tambang pasir galian C milik suparno selain itu ilegal maining ( liar )   juga membuat resah masyarakat yg memiliki lahan kebun di area bantaran sungai  masamba ,  pasalnya  mereka menduga kuat ,sala satu pemicu yg mengakibatkan lahan perkebunan mereka selalu longsur terkikis oleh air aliran sungai masamba adalah adanya kegiantan tambang suparno.

Lahan perkebunan kami  terancam habis longsor terkikis air,  sala satu pemicunya  adalah tambang pasir galian C yg ada di sungai masamba desa bumi harapan dan desa mario , kecamatan bebunta .

Kami masyarakat  yg memiliki lahan kebun di area bantaran sungai masamba  kemana lagi kami harus menagadu, sudah berkali – kali kami adukan persoalan ini kepemda lutra  baik melalui kepala desa kami , maupun melalui  teman-teman  dari LSM namun pengaduan kami itu sampai sekarang pemda lutra  cuek – cuek  saja  , kami merasa pemda luwu utara  tidak peduli dengan nasib kami , ungkap sala satu warga desa bumi harapan kecamatan bebunta  dan  desa pongo kecamatan masamba yg tdk mau di sebut namanya.

Dengan adanya tambang galian C di  sungai masamba , ada empat desa masyarakat  yg  memiliki  lahan kebun di  area bantaran sungai masamba resah  ,  empat desa itu adalah , masyarakat desa lapapa , desa pombakka , desa pongo kecamatan masamba, dan masyarakat desa bumi harapan , kecamatan bebunta.

Sambung Almarwan ketua forum komunikasi LSM-PERS luwu utara,   sy juga heran ada apa dengan pemda lutra dan penegak hukum ( kepolisian ) luwu utara  tidak bisa menindak tegas para maling-maling penambang pasir liar itu.

Apakah memang benar kabar  itu , bahwa penambang , husus penambang liar ( ilegal maining ) ada upeti perbulan  tiga sampai empat juta  kepihak-pihak tertentu sehingga mereka kebal hukum ,

Atau  apakah memang pemda lutra dan  wakil rakyat  di DPRD lutra serta para  penegak hukum yg  memang tidak  peduli  dengan  nasip masyarakat  yg di rugikan oleh  tambang –  tambang tersebut ,sehingga  laporan atau pengaduan masyarakat itu  tidak di tanggapi serius,  atau entahlah ada apa dengan mereka  ungkap ketua forum komunikasi LSM-PERS luwu utara.

Beberepa bulan lalu sebelum dinas pertambangan  kabupaten luwu utara, mengeluarkan surat teguran  ke suparno karena suparno  melakukan penambangan di luar izin yang di milikinya alias liar, pada tanggal 4 – mei – 2020  , telah turun meninjau  lokasi tambang suparno ,   berdasarkan pengaduan  kapala desa bumi harapan , sebagaimana itu adalah desakan dari masyarakat.

Hasil tinjauan dines lingkungan hidup yang di pimpin langsung  oleh Ir. BAMBANG IRAWAN,M.Si.  kepala dinas  lingkungan hidup kab:lutra setelah turun ke lokosi  tambang suparno,Ir.AHMAT kepala bidang lingkungan hidup  bagian pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan mengatakan bahwa suparno menambang bukan pada  wilah izin yg di milikinya , dia menambang di luar izin’nya alias liar.

Seharusnya bukan lagi teguran yg di layangkan dines lingkungan hidup ke suparno  kata Alamarwan, harusnya penambangan ilegal yg di lakukan suparno itu di tutup dan di proses secara hukum sesuai  uu  petambangan yg berlaku, sebagaimana suparno ini telah melanggar UU pertambangan,  jadi kita kecewa, masyarakat  kecewa  ,masasih hanya teguran saja  yg di berikan kepada yg bersangkutan ( suparno ) mulai tahun kemari sampai sekarang ,sementara sangat jelas pelanggaran yg di lakukan suparno  selaku penambang  liar pasir galian C, tutup ketua forum komunikasi LSM-PERS luwu utara , Almarwan.

(Samsir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *