LUTIM, RRN – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD akhirnya menyepakati pembentukan Desa Arolipu Kecamatan Wotu. Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama, sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah pada Rapat Paripurna DPRD di ruang Rapat Banggar, Selasa (16/07/2019).
Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler dalam pidatonya mengatakan, setelah melalui beberapa proses pembahasan yang telah disetujui dalam Peraturan Perundang-undangan, akhirnya Pemerintah daerah bersama DPRD yang memfasilitasi untuk meningkatkan Ranperda Pembentukan Desa Arolipu.
“Penandatanganan persetujuan bersama ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara Pemerintah daerah dan DPRD untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang mengatur tatanan dalam masyarakat yang berkeadilan.
Terkait kita membahas bersama, kata Husler, yaitu Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Arolipu Kecamatan Wotu ini, menyetujui untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa guna meningkatkan pembangunan masyarakat Desa, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa.
“Intinya, pembentukan desa ini diperlukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Husler.
Menutup sambutannya, Husler kembali menyambut ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-menghargai kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur khusus Tim Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur yang dengan penuh harapan sungkan-sungkan dapat menonton acara-acara diskusi, kunjungan kerja dan pembahasan , sehingga dapat merumuskan suatu produk hukum yang diharapkan menjadi landasan dan pedoman bagi semua yang terkait dengan Desa Arolipu.
Rapat Paripurna akhirnya ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Luwu Timur, H. Muhammad Thorig Husler dan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam tentang Ranperda pembentukan Desa Arolipu Kecamatan Wotu.