TAKALAR, RRN—Bertempat di Aula Kantor Desa Popo, Pemerintah Desa dan Masyarakat sepakat menolak cetak tambak yang juga mengeruk pasir dan timbunan di Dusun Popo Desa Popo Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Selasa (23/7/2019).
“Ini sudah masuk sebagai tambang galian C, karena keruk timbunan dan pasir sedalam 3 meter lebih” Ujar Taufik, selaku tokoh pemuda Desa Popo.
Taufik mengatakan, selain berkedok cetak tambak, kegiatan ini juga tak memiliki ijin legal dari pemerintah.
“Ijin cetak tambaknya tidak ada. Ini ada dokumen 2017 hanya surat pernyataan dari Dg Tarra pengelola tambak waktu itu. Jadi selain merusak lingkungan, ini juga melanggar aturan” Terang Aktivis Hipermata ini.
Lanjut Taufik, bahwa dirinya berharap Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum tidak tutup mata menanggapi masalah ini, Olehnya itu tambang liar ini segera ditertibkan.
“Kita minta pemerintah daerah dan Aparat Kepolisian tidak tutup mata menanggapi ini, ini harus segera ditertibkan” Sambung Taufik.
Sementara itu, Sekretaris Desa Popo, Rustam yang memimpin rapat menambahkan bahwa Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat dan beberapa tetangga lahan sepakat untuk menolak dan menghentikan cetak tambak yang keruk pasir ini.
“Melalui rapat ini, kita tanda tangani kesepakatan untuk menolak cetak tambak yang angkut pasir dan timbunan ini. Semoga Pemerintah Daerah dan Polres Takalar bisa segera menertibkan tambang liar ini,” Tambahnya.
Rapat yang dimulai pukul 11 pagi ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Imam Desa, Para Kepala Dusun, Para Imam Dusun, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Pengelola Tambang dan Pemilik Lahan.
(Rdp)