Pasca Ditindak GAKKUM KLHK, Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Di Tolitoli Justru Makin Menggila

SULTENG, RRN – Maraknya aktivitas penambangan liar di kawasan hutan Kabupaten Toli-toli, dengan menggunakan alat-alat berat berupa ekscavator akhirnya menarik perhatian Ketua Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi tengah.

Ketua DPW JPKP Sulawesi Tengah Moh Irwan saat menerima laporan dari salah satu pengurus DPD JPKP Tolitoli mengungkapkan rasa prihatinnya, dengan kondisi masyarakat saat ini, ditengah pandemi Covid 19 yang belum bisa dikatakan berakhir, bencana alam pun kerap datang melengkapi penderitaan rakyat, sehingga upaya untuk menghindari dan mencegah terjadinya bencana mutlak harus dilakukan

Lanjut,Irwan mejelaskan , Ada bencana alam yang tidak bisa kita hindari dan kita cegah, seperti gempa bumi dan angin tornado, tetapi banyak pula yang bisa di lakukan dan bisa kita cegah , seperti banjir kebakaran hutan dan tanah longsor.

“Jika itu merupakan gempa bumi tentu tak ada cara untuk mencegahnya, selain Do’a dan Ikhtiar pada Sang Pencipta,sebab apa yang bisa dibuat untuk cegah gempa?, tapi kalau banjir bandang, itu bisa dicegah dengan menjaga kelestarian alam dan utamanya fungsi kawasan hutan”, tergantung bagaimana kita menyikapi setiap bencana yang ada. Tutur Irwan.

Menurutnya Negara sudah menyiapkan banyak instrumen untuk menjaga hutan bahkan menurut undang-undang, persoalan hutan masuk dalam kategori khusus, sehingga kejahatan terhadap persoalan hutan dan lingkungan masuk sebagai ekstra ordinary crime, bukan hanya kehutanan yang punya peranan, namun APH yang lain pun seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk menangani persoalan atau perkara terkait penambangan liar di dalam kawasan hutan, sangat disayangkan kalau penegak hukum tidak mampu mengamankan hutan dengan semua fasilitas yg ada, bahkan saat ini dari angkasa pun bisa memantau hutan. Jadi ini hanya persoalan serius atau tidaknya Gakkum”, ucap Irwan.

Di terangkan pula Ketua DPW JPKP Sulteng, organisasi yang ditingkat pusat dipimpin oleh Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum tentu akan memberi atensi khusus terkait hal ini, karena sangat berkaitan dengan kerja-kerja JPKP, utamanya terkait kemanusiaan.

JPKP tidak sekedar hadir saat terjadi bencana, tetapi juga berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan.

Memaksimalkan pengamanan hutan dan lingkungan hidup biayanya akan lebih murah daripada menangani bencana yang terjadi akibat kelalaian dalam mencegah hal tersebut, tegasnya.

“Saat ini JPKP telah memiliki dan sudah terbentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sendiri, jika suatu saat ada dugaan atau terbukti ada pembiaran dan bahkan keterlibatan oknum aparat penegak hukum atau oknum dinas terkait lainnya dalam aksi ilegal mining di Tolitoli akan kami laporkan langsung ke DPP JPKP/LBH JPKP dan kementerian terkait,dan apabila di pandang perlu langsung ke Mabes Polri jika itu melibatkan oknum APH. Saat ini DPD JPKP Tolitoli sedang mengumpulkan informasi dan data lengkap terkait persoalan ini”

Ditambahkannya, ” saya dapat info kalau kasus penambangan ilegal yang sudah di Pengadilan Negeri Toli-toli telah ada putusannya, dan terdakwa divonis 3 tahun, namun masih ada juga berani beraktivitas menambang , seharusnya mereka berpikir dan menjadikannya pelajaran serta efek jera atas putusan tersebut malah justru semakin gencar melakukan aktivitas menambang /ilegal mining, saya mengharapkan pada ketua DPD JPKP Tolitoli untuk mengumpulkan data-data Kongkrit yang nantinya akan di buat dalam bentuk laporan pintah Irwan.

Berdasarkan pemantauan media ini, pasca dilakukan langkah penegakan hukum oleh Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, justru aktivitas penambangan ilegal semakin parah, saat ini sedikitnya 9 alat berat berupa ekscavator aktiv beroperasi ditengah kawasan hutan yang barada diantara 3 kabupaten, yaitu kabupaten Tolitoli, Parimo dan Buol.

Saat dikonfirmasi bagaimana Gakkum KLHK mencegah terulangnya kasus yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menjawab, ” Koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan pengelolaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terlebih dahulu, langkah- langkah apa yang telah dilakukan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan dan ancaman perusakan hutan diwilayah kerja masing-masing….disana juga ada KPH..lebih pas menjawab… penegakan hukum pidana adalah upaya hukum terakhir..dan Sepanjang memiliki kewenangan menegakkan hukum LHK di sana, Gakkum LHK siap mendukung dan melaksanakan tugas sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

Dodi juga menambahkan, agar penindakan yang dilakukan pihak Gakkum di tindak lanjuti oleh pengelola kawasan hutan dengan menjaga, memberikan pencegahan dan penanggulangan dengan patroli rutin,
“di jaga….pasti nggak terulang lagi, tapi setelah kami proses hukum, terus tidak dijaga oleh pengelola nya dan sarana prasarana pendukung tidak ada, baik SDM dan operasional nya, yang tidak terdeteksi, kegiatan tsb akan muncul kembali, ungkapnya.

Dilain pihak, Kepala UPT KPH Gunung Dako, Ir. Carnoto S.Hut.T,MM,IPM menegaskan akan ada tindak lanjut, dan hal ini sudah dibahas bersama Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

Diketahui bahwa akses menuju lokasi ilegal mining tersebut melalui jalan koridor IUPHHK PT. Sentral Pitulempa.
Ashar, salah satu karyawan PT. Sentral Pitulempa mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya melarang pelaku ilegal mining melewati arealnya tapi tidak diindahkan, bahkan pihak perusahaan kayu bulat tersebut sudah meminta bantuan KPH Gunung Dako selaku UPT pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami sudah melarang mereka, portal sudah kami jaga dengan ketat, tapi mereka membuat jalan lain, dan menembus ke jalan yang berada jauh dari portal. Akhirnya kami menyurat ke KPH Gunung Dako untuk minta dibantu mecegah dan menghentikan mereka namun sampai saat ini belum ada tindakan.

Letak lokasi aktivitas tambang ilegal menggunakan sedikitnya 9 unit ekscavator tersebut memang berada jauh didalam kawasan hutan, pelaku ilegal mining diuntungkan dengan posisi lokasi yang berada diantara Kabupaten Buol dan Toli-toli, sehingga penegak hukum bisa saling lempar tanggung jawab, KPH Gunung Dako dapat menyatakan bahwa itu bukan dalam wilayah kerjanya sedangkan KPH Pogogul bisa saja menyatakan bahwa para pelaku dan alat beratnya masuk bukan dari wilayah kerjanya, demikian halnya Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Gakkum KLHK dapat menyatakan itu adalah wilayah kerja Dinas Kehutanan sebaliknya Dinas Kehutanan dapat menyatakan bahwa penegakan hukum adalah wewenang Gakkum.

Pada akhirnya masyarakat hanya berharap agar sinergy dari penegak hukum baik Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan dan Polda Sulteng dapat segera terwujud agar aktivitas ilegal mining ini dapat segera dihentikan.

(Marwan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *