Mantan Kadis PU & 4 Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Jembatan Bosalia

JENEPONTO, RRN — Butta Turatea di hebohkan dengan ditetapkan 5 orang tersangka oleh Polres Jeneponto, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 Mei 2019.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan bosalia tahap I pada tahun 2016, yang di kelola bidang bina marga oleh dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Jeneponto.

Pada proses penyidikan, penyidik Polres Jeneponto telah memperoleh alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka, salah satunya mantan kepala Dinas PU Jeneponto.

Dari gelar perkara polres Jeneponto maka ditetapkan tersangka masing-masing :
1.AMS selaku PA
2.AA Selaku PPTK
3.RM selaku PPK
4.AS selaku bendahara pengeluaran
5.MTT selaku pelaksana proyek.

Jumlah PAGU 6.000.000.000 (6 M), nilai kontrak sebesar 4.045.491.000 (4 M),
Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan mei 2019.

Salah satu inisial tersebut adalah mantan kepala dinas PU Jeneponto yang beberapa hari lagi akan dilantik sebagai anggota DPRD Jeneponto periode 2019 – 2024.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, maka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 644.573.148.78.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diubah dengan undang undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Andi Zulkarnain)

AKP. Boby Rachman SH, S.IK, Kasat Reskrim Polres Jeneponto

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *