MAKASSAR. RRN – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBHMI ) Cabang Makassar Mengecam tindakan Penganiayaan yang dilakukan secara bersama- sama yang berujung kepada meninggalnya M. Yunus seperti yang dilihat pada video yang viral akhir-akhir ini. Senin 2 Maret 2020
Juhardi Joe menilai tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan atau melambangkan karakter asli Indonesia sebagaimana yang ada dalam Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 pasal 28 dan undang- undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum yang diatur secara jelas dalam hukum yang berlaku di indonesia dan tidak ada kata tidak untuk penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
” Seharusnya pemerintah Indonesia turun tangan melihat dan sekaligus menyelesaikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut terhadap korban M. Yunus. ” Himbau Juhardi
” Lembaga konsultasi dan bantuan Hukum ( LKBHMI ) Cabang Makassar akan memonitoring sejauh mana penyelesaian kasus tersebut yang menyebabkan kematian M. Yunus di Papua.” Beber Joe sapaan akrab direktur LKBHMI Cabang Makassar.
” LKBHMI Cabang Makassar mendesak pemerintah Indonesia turun tangan menyelesaikan kasus meninggalnya M. Yunus.” Tutup Joe
(Anto/By)






