KPK Cegah Staf Romahurmuziy Ke Luar Negeri

JAKARTA, RRN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah ajudan terdakwa suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy, Amin Nuryadi ke luar negeri.

“KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi, staf RMY selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangannya, Jumat (19/7).

Febri mengatakan dengan status Amin sebagai saksi, sewaktu-waktu ia akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri,” tambah Febri.

Pejabat Kemenag Penyuap Romi
Amin diketahui merupakan ajudan Romy yang memegang goodie bag berisi uang suap sebesar Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Ia juga sebelumya pernah diperiksa dalam persidangan Muafaq tekait bagaimana operasi tangkap tangan (OTT) terjadi.

Dalam kasus ini, Muafaq diduga menyuap mantan Ketum PPP Romahurmuziy sebesar Rp50 juta untuk menjadikannya sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga berstatus terdakwa, diduga turut menyuap Romi sebesar Rp250 juta untuk jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim

(ERWIN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *