JABAR, RRN—Ditetapkannya “AS” oleh Kejari Kota Bandung, Senin 22/07/2019 dalam kasus Penyalahgunaan Uang Deposito Perusahaan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, dimana kerugian mencapai 2.5 Milyar.
Dalam kasus tersebut inisial AS menjabat sebagai Pjs. Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung yang juga merangkap sebagai Direktur Keuangan dan Umum.
Dan berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa dilakukan pada Tahun 2017, dimana Tersangka AS sengaja menyalahgunakan Uang Deposito milik PD Pasar Bermartabat untuk kepentingan Pribadi.
Dalam kesempatan itu sejumlah awak media berhasil mewancarai Tarmizi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga BPKP, menurutnya, “kami sangat Apresiasi Kinerja Kejari Kota Bandung yang telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, dan jangan lupa ada dugaan kasus lainnya yang belum terungkap seperti masalah Aset Perusahaan banyak hilang, tambah Lagi ijin Prinsip beberapa Pasar yang masih bermasalah, sedangkan pasar-pasar tersebut sudah pada beroperasi”.
Lanjut, belum lagi kasus RTH yang masih dalam proses pengembangan kasusnya, dan kita berharap semua kasus segera tuntas serta ada kepastian hukumnya.
Lanjutannya, Jadi mari kita kawal saja pengembangan kasusnya, apakah akan ada tersangka lain yang terjerat dalam kasus tersebut, karena dalam sebuah kasus Korupsi cendrung dilakukan secara berjamaan, kolektif dan sistemik,”ungkapnya”.
(RWN)