MOROWALI, RRN – Komisi Nasional hak asasi manusia( Komnas HAM) perwakilan Sulawesi tengah mengecam keras tindakan penahanan terhadap sejumlah aktivis lingkungan yang berada di kabupaten morowali yang dinilai in-prosedural( tidak sesuai prosedur /bukan kasus pidana.
Komnas HAM berharap agar seluruh aktivis yang di tahan segera di bebaskan dan meminta mabes polri dan Polda Sulteng untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Melalui via ponsel kepalah Komnas HAM Rivan breemer yang di hubungi pihak awak media RRN mengatakan bahwa dalam rilis resminya Senin 5/1/2026 menegaskan bahwa tindakan refresif aparat dalam menangani kritik masyarakat terhadap isu lingkungan ( kepemilikan lahan ) dan korporasi merupakan kemunduran serius bagi demokrasi di Sulawesi tengah.
Komnas HAM Sulteng mengidentifikasi adanya beberapa pelanggaran serius dalam proses hukum yang berlangsung di Morowali :
1.cacat prosedur ( in-prosedural) penangkapan dan penahanan harus memenuhi syarat materil dan formil sesuai KUHAP.komnas HAM menerima laporan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses pemanggilan hingga penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru dan di paksakan demi kepentingan tertentu.
2.pelanggaran hak berpendapat :aktivis lingkungan yang menyuarakan kerusakan ekologi atau konflik lahan dilindungi oleh pasal 66 UU nmr 32 tahun 2009 ( UU PPLH) yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat di tuntut secara pidana maupun di gugat secara perdata serta orang yang memperjuangkan penguasaan atas tanah/lahannya jangan di pidana ini perdata.
3.hukum bukan alat tekan : penegakan hukum di Morowali tidak boleh di jadikan “alat pukul”bagi korporasi untuk membungkam suara kritis warga prinsif eQuality before the law( kesamaan di depan hukum)harus di junjung tinggi tanpa melihat kekuatan modal di balik sebuah perkara.
Berdasarkan situasi darurat hak asasi manusia di Morowali,Komnas HAM Sulteng mendesak ;
– segera bebaskan aktivis meminta polres Morowali untuk menghentikan penahan terhadap para aktivis lingkungan karena dasar penahanan yang lemah dan cenderung bersifat administratif politis
– periksa Kapolres morowali mendesak propam polri dan kompolnas untuk memeriksa Kapolres morowali, Kapolres harus bertanggungjawab secara komando atas tindakan anggotanya yang melakukan upaya paksa in-prosedural.
Evaluasi propesionalisme : mabes polri perlu melakukan audit terhadap penanganan kasus kasus sengketa lahan dan lingkungan di Morowali untuk memastikan aparat tidak bertindak sebagai “petugas keamanan”korporasi.
Komnas HAM Sulawesi tengah akan terus mengawal kasus ini hingga para aktivis mendapatkan hak haknya kembali dan memastikan tidak ada lagi tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Sulawesi tengah.
(L/P MASHURI)






